Better late than never. Kemarin ada artikel Kompasianer yang tayang tentang inisiatif pemerintah untuk menerbitkan Protokol Kedaruratan Bencana. Ia, Eko N. Thomas Marbun dengan artikel yang terakhir diperbaharui 4 Maret Jam 20.20 memberi judul artikelnya "Kasus Corona dan Protokol Kedaruratan Bencana."Â
Di sini Bang Marbun menyarankan pemerintah untuk membentuk protokol tersebut karena Indonesia adalah negara yang rawan bencana. Termasuk yang disarankannya adalah pengendalian keamanan dan pengendalian harga terkait suatu bencana. Mungkin saat ini terkait dengan kelangkaan dan harga masker yang tinggi.
Gayung pun bersambut. Beberapa jam lalu KompasTV menyiarkan berita, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Protokol Penanganan virus Corona Covid-19. Ternyata, tayangan beberapa media online tentang protokol ini jauh lebih cepat. Memang ada yang beberapa jam yang lalu tetapi ada juga yang sekitar 20 jam yang lalu atau kemarinnya lagi, 4 Maret.
Indonesia Agak Lambat Menyiapkan Protokol Covid-19
Menarik sindiran dari Tirto.id. Protokol disusun setelah tiga hari pengumuman kasus pertama Corona di Indonesia atau dua bulan usai kasus pertama Covid-19 di Cina.
Saya jadi ingat ketika dua bulan lalu Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Agus Putranto, dengan santai dan senyum lebar mengatakan tidak perlu cemas dengan virus Corona Cina ini karena Indonesia kebal virus Corona. Indonesia negatif kasus virus Corona Covid-19 saat itu.
Namun, Mas Terawan segera dikejutkan dengan urgensi menyiapkan evakuasi WNI di Wuhan. Belum selesai ini muncul urgensi yang serupa untuk kasus Kapal Pesiar Diamond Princess dan World Dream. Belum selesai lagi datang kebijakan Kerajaan Saudi Arabia untuk membatalkan visa umrah jemaah Indonesia.
Dan, letupan kecemasan terjadi tiga hari lalu. Kita semua menjadi terhentak ketika mengetahui bahwa dua warga Depok Jawa Barat positif terjangkit virus Corona baru Covid-19.
4 Protokol Darurat Virus Corona Covid-19
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun protokol untuk menangani penyebaran virus Corona. Beliau mengatakan bahwa protokol itu terdiri dari empat kluster.
Pertama, Protokol Medis. Protokol ini mencakup pemeriksaan awal, perawatan dan lab test, hingga isolasi dan penyembuhan. Ada dua kategori terpenting di sini yaitu suspect dan confirmed virus Covid-19.
Kedua, Protokol Pintu Gerbang Indonesia. Maksudnya penanganan semua orang, WNI atau WNA, yang masuk dari luar negeri di 135 pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Ketiga, Protokol Komunikasi. Protokol yang akan disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi ini akan mengomunikasikan segala sesuatu yang terkait dengan virus Corona Covid-19.