Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlu Nomenklatur Suku Baru di Sensus Penduduk 2020

19 Februari 2020   10:26 Diperbarui: 20 Februari 2020   14:36 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panduan Pencatatan Online. Sumber: BPS

Penulis sudah kirim data secara online.

Beberapa waktu yang lalu penulis mengunjungi situs BPS untuk melakukan pencatatan secara online. data pribadi kita sudah ada disana seperti yang tercatat di data kependudukan BPS. Kita tinggal updating dan mengisi beberapa data yang belum ada seperti suku dan nomor surat nikah.

Buku nikah kami perlu dicari dulu dan untuk itu field ini saya kosongkan dulu. Dibutuhkan sekitar 20 menit untuk menjawab daftar pertanyaan sensus penduduk online 2020 ini. Setelah buku nikah diketemukan langsung nomornya saya catatkan pada field yang tadi masih kosong dan klik kirim. 

Ada pesan yang muncul yang menyatakan kita bisa verifikasi kembali data kita itu setelah beberapa menit. Nanti saya cek ya.

Field Suku 

Field suku gampang untuk isteri dan saya sendiri. Tinggal pilih dan klik. Tetapi, untuk kedua anak saya sedikit ragu sebab saya suku Sekayu Palembang dan isteri suku Sunda. Kedua anak lahir dan dibesarkan di Bogor. Mereka berdua pasif baik bahasa Palembang maupun bahasa Sunda. Sehari-hari kami berbahasa Indonesia dialek Jakarta/Betawi.

Suku apa ya yang pas bagi mereka berdua itu? Saya putuskan suku Sekayu, Palembang saja. Ikut suku ayah.

Tetapi, kemudian isteri tidak begitu setuju. Menurutnya, mereka berdua dilahirkan dan dibesarkan di Bogor, Jawa barat. Ini Bumi Sunda Atuh katanya. Juga, mereka berdua masing lebih paham bahasa Sunda dibandingkan dengan bahasa Sekayu walaupun masih dalam kategori Pasif.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun