Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Santai Mengenal SSK Indonesia

16 Juni 2019   15:59 Diperbarui: 16 Juni 2019   16:03 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diagram 2. Peran Otoritas Keuangan | Dokpri

Selain OJK, LPS juga ditugaskan untuk mengawal Mikro Prudensial Sistem Keuangan Indonesia. Disini peran terpenting dari LPS adalah menjamin simpanan bank seluruh nasabah. Jumlah simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cukup memadai yaitu sebesar Rp2 miliar per nasabah, di salah satu bank. Ini berlaku baik untuk bank konvensional maupun untuk Bank Syariah.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

Diatas sudah disampaikan bahwa ada empat lembaga negara yang ditugaskan untuk menjaga prudensial sistem keuangan Indonesia. Dua lembaga negara pertama yaitu Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan ditugaskan untuk menjaga aspek makro sedangkan dua lembaga yang berikutnya, yaitu, OJK dan LPS ditugaskan untuk menjaga sisi mikro prudensial nya. 

Untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan makro dan mikro prudensial, pemerintah membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ketua KSSK adalah Menteri Keuangan dan Gub BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS, masing-masing adalah anggoto KSSK.  

Pers Rilis Ketua KSSK, 29 Januari 2019 

Gambar 5. Makroprudensial - Sektor Fiskal | Dokpri
Gambar 5. Makroprudensial - Sektor Fiskal | Dokpri
Gambar 5. Makroprudensial - Sektor Fiskal | Dokpri
Gambar 5. Makroprudensial - Sektor Fiskal | Dokpri

Daftar Pustaka

Lihat Gambar 6 di bawah ini.

Daftar Pustaka | Dokpri
Daftar Pustaka | Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun