Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Santai Mengenal SSK Indonesia

16 Juni 2019   15:59 Diperbarui: 16 Juni 2019   16:03 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diagram 2. Peran Otoritas Keuangan | Dokpri

Hubungan Stabilitas Sistem Keuangan dan Stabilitas Moneter

Bank Indonesia, klik disini, menggambarkan keterkaitan Stabilitas Sistem Keuangan dan Stabilitas Moneter seperti tersaji pada Diagram 3. dibawah ini. Terlihat bahwa Stabilitas Keuangan dan Moneter berpengaruh pada PDB dan Inflasi yang bermuara pada stabilitas makroekonomi. Ini penting untuk tercapainya efisiensi RT dan Korporasi, yang hanya akan dapat terwujud jika infrastruktur dan sistem keuangan juga efisien sehingga masuk kembali untuk mendukung Stabilitas Sistem Keuangan. 

Diagran 3. Hubungan SSK dan SM | Dokpri
Diagran 3. Hubungan SSK dan SM | Dokpri

Definisi dan Fitur Karakteristik Makroprudensial

Bank Indonesia (2016) menekankan tiga frasa kunci yang terkandung dalam definisi kebijakan makroprudensial, yaitu: (i) diterapkan dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan; (ii) berorientasi pada sistem keuangan secara keseluruhan (system-wide perspectives), dan (iii) diterapkan melalui upaya membatasi terbangunnya (build-up) risiko sistemik. Dengan kata lain, referensi ini menyimpulkan bahwa  kebijakan makroprudensial merupakan penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan guna menjaga keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi. 

Definisi BI (2016) tersebut merujuk ke tiga definisi sebagai berikut. Pertama, G., and Richhild M., 2011, kebijakan makroprudensial didefinisikan sebagai kebijakan yang bertujuan untuk membatasi risiko dan biaya dari krisis sistemik . kedua, dalam nuansa yang sama ESRB, 2013, mendefinisikan kebijakan makroprudensial sebagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, termasuk dengan memperkuat ketahanan sistem keuangan dan mengurangi penumpukan risiko sistemik, sehingga memastikan keberlanjutan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Ketiga, IMF, 2011,  mendefinisikan makroprudensial sebagai kebijakan yang memiliki tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan risiko sistemik. 

Strategi Operasional Kerangka Kebijakan Makroprudensial

Diagram 4. Strategi Operasional untuk Kerangka Kebijakan Makroprudensial | Dokpri
Diagram 4. Strategi Operasional untuk Kerangka Kebijakan Makroprudensial | Dokpri

Diagram Strategi Operasional Kerangka Kerja Kebijakan Makroprudensial Indonesia terdiri dari dua elemen utama. Pertama, Pengawasan makro Prudensial off-site. Disini ada dua kegiatan utama yaitu: (i) monitoring & analisis risiko, dan (ii) Pemberian sinyal risiko. Tindak lanjut dari kegiatan yang dimulai dengan identifikasi sumber risiko sistemik mengacu pada tiga kondisi potensi risiko, yaitu: (i) dibawah ambang batas (normal); (ii) dibawah namun mendekati ambang batas, dan (iii) diatas ambang batas. Pada kondisi normal, kegiatan monitoring dan analisis risiko terus dijalankan. Pada kondisi (ii) dibawah tetapi mendekati ambang batas, kegiatan lanjutan yang dilaksanakan adalah Formulasi Kebijakan dan Evaluasi Kebijakan.

Pada kondisi diatas ambang batas, ini dilakukan di internal BI dan FKSSK. Tindak lanjut utama disini adalah aktivasi Protokol Manajemen Krisis. Keluaran dari kegiatan ini adalah kesimpulan secara kuantitatif dan kualitatif atas potensi krisis. Kesimpulan lain adalah pernyataan bahwa kondisi yang ada cukup normal.

Diagram 5. Protokol Manajemen Krisis | Dokpri
Diagram 5. Protokol Manajemen Krisis | Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun