Selain OJK, LPS juga ditugaskan untuk mengawal Mikro Prudensial Sistem Keuangan Indonesia. Disini peran terpenting dari LPS adalah menjamin simpanan bank seluruh nasabah. Jumlah simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cukup memadai yaitu sebesar Rp2 miliar per nasabah, di salah satu bank. Ini berlaku baik untuk bank konvensional maupun untuk Bank Syariah.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Diatas sudah disampaikan bahwa ada empat lembaga negara yang ditugaskan untuk menjaga prudensial sistem keuangan Indonesia. Dua lembaga negara pertama yaitu Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan ditugaskan untuk menjaga aspek makro sedangkan dua lembaga yang berikutnya, yaitu, OJK dan LPS ditugaskan untuk menjaga sisi mikro prudensial nya.Â
Untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan makro dan mikro prudensial, pemerintah membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ketua KSSK adalah Menteri Keuangan dan Gub BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS, masing-masing adalah anggoto KSSK. Â
Pers Rilis Ketua KSSK, 29 Januari 2019Â
Daftar Pustaka
Lihat Gambar 6 di bawah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H