Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Saling Kadalin Jokowi-Prabowo, Debat Keempat Pilpres 2019

31 Maret 2019   22:58 Diperbarui: 1 April 2019   10:21 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ingat kasus korupsi Meikarta? Penulis yakin jika sistem perizinan sederhana dan transparans serta dalam hitungan klik jam, maka tidak akan menyebabkan terjadinya korupsi. Lebih jauh lagi, apakah perizinan di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dapat diselesaikan dalam klik beberapa jam? Jika Anda berniat membuka gerai kuliner seperti Sate Tegal, Ayam Goreng, soto, dll, yakin bisa selesai dalam beberapa bulan, jangan berapa jam lah?

Kebetulan kita punya Kompasianer yang berprofesi sebagai Medical Doctor. Siapa? Tentu saja Dr. Posma Siahaan Kompasianipal yang hebat itu. Bagaimana Doc tentang perizinan untuk praktek dokter, atau, izin untuk buka Klinik 24 Jam?

Konsekuensi Pekerjaan Manual KPU 2019

Diatas kesemua itu, hajatan akbar lima tahunan kita yaitu Pemilu 2019 hampir semuanya dilakukan secara manual dan oleh karena itu menghabiskan anggaran besar sekali. Ini terutama dalam aspek Pengumpulan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019.

Semuanya dilakukan sacara manual mulai dari TPS, KPPS, PPK Kecamatan) hingga ke KPU Jakarta. Tidak ada validasi data by system (tidak ada built in control), tidak ada pengawasan melekat disini. KPU hanya bertumpu pada saksi-saksi mulai dari saksi TPS, saksi PPK, hingga saksi di KPU Provinsi.

Konsekuensinya, dengan jumlah 800.000 TPS seluruh Indonesia, peluang adanya kongkalikong antara saksi dengan petugas KPU sangat besar. Namun, ini tidak berlaku untuk jenis Pemilu Pilpres. Ini berlaku untuk jenis Pileg DPR/DPRD dan Pileg DPD.

Penjelasan yang lebih rinci dapat dilihat di "Bandit-bandit Bergentayangän di Pemilu 2019" Klik disini 

dokpri
dokpri
Penjelasan yang lebih rinci lagi ada di "Paradoks Jokowi 4.0 dan Dedigitalisasi Pemilu 2019." Klik disini

dokpri
dokpri
Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun