Ingat kasus korupsi Meikarta? Penulis yakin jika sistem perizinan sederhana dan transparans serta dalam hitungan klik jam, maka tidak akan menyebabkan terjadinya korupsi. Lebih jauh lagi, apakah perizinan di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dapat diselesaikan dalam klik beberapa jam? Jika Anda berniat membuka gerai kuliner seperti Sate Tegal, Ayam Goreng, soto, dll, yakin bisa selesai dalam beberapa bulan, jangan berapa jam lah?
Kebetulan kita punya Kompasianer yang berprofesi sebagai Medical Doctor. Siapa? Tentu saja Dr. Posma Siahaan Kompasianipal yang hebat itu. Bagaimana Doc tentang perizinan untuk praktek dokter, atau, izin untuk buka Klinik 24 Jam?
Konsekuensi Pekerjaan Manual KPU 2019
Diatas kesemua itu, hajatan akbar lima tahunan kita yaitu Pemilu 2019 hampir semuanya dilakukan secara manual dan oleh karena itu menghabiskan anggaran besar sekali. Ini terutama dalam aspek Pengumpulan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019.
Semuanya dilakukan sacara manual mulai dari TPS, KPPS, PPK Kecamatan) hingga ke KPU Jakarta. Tidak ada validasi data by system (tidak ada built in control), tidak ada pengawasan melekat disini. KPU hanya bertumpu pada saksi-saksi mulai dari saksi TPS, saksi PPK, hingga saksi di KPU Provinsi.
Konsekuensinya, dengan jumlah 800.000 TPS seluruh Indonesia, peluang adanya kongkalikong antara saksi dengan petugas KPU sangat besar. Namun, ini tidak berlaku untuk jenis Pemilu Pilpres. Ini berlaku untuk jenis Pileg DPR/DPRD dan Pileg DPD.
Penjelasan yang lebih rinci dapat dilihat di "Bandit-bandit Bergentayangän di Pemilu 2019" Klik disiniÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H