Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bandit Bergentayangan di Pemilu 2019

29 Maret 2019   17:38 Diperbarui: 30 Maret 2019   12:39 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pixabay & KPU. Dokpri

Kesimpulan. Hampir mustahil ada kecurangan pengumpulan, perhitungan,dan rekapitulasi suara Pilpres 2019. Bagaimana dengan jenis Pemilu 2019 yang lain? Pemilu legislatif DPD, misalnya? Pileg DPD betul memang sangat sangat rawan kecurangan. Penjelasannya sebagai berikut.

PEMILU LEGISLATIF DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Jika diatas penulis katakan bahwa hampir mustahil terjadi kecurangan pada jenis Pemilu Presiden/Wkl Presiden, sebaliknya, pada Pemilu Legislatif DPD yang terjadi adalah sebaliknya. Hampir mustahil tidak ada kecurangan pengumpulan, perhitungan, dan rekapitulasi suara (PPRS) Pemilu DPD. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Kata kuncinya adalah saksi. Saksi cukup dan tidak berkesempatan pat gulipat, nihil PPRS. Pertanyaannya sekarang adalah apakah sebagian besar atau banyak Caleg DPD memiliki kemampuan untuk menghadirkan saksi di setiap TPS? Jawabanya negatif. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada seorang pun Caleg DPD yang mampu untuk melakukan hal itu!

Sangat besarnya jumlah TPS DPD

Jumlah TPS untuk DPD adalah seluruh TPS kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Untuk provinsi Jawa Barat, misalnya, yang juga sama dengan provinsi lainnya di Indonesia untuk memperebutkan lima kursi DPD, terdapat 80.000 TPS. Seorang Caleg DPD Jawa Barat perlu menyediakan uang sebesar Rp24 miliar untuk menghadirkan satu orang saksi saja di setiap TPS dengan tarif honorarium saksi sebesar Rp300.000/saksi.

Biayanya juga akan membengkak lagi karena pengawalan perhitungan suara itu perlu dilakukan ke jenjang KPU Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten, KPU provinsi dan hingga KPU Pusat di Jakarta. Jika biaya saksi ke semua jenjang diatas TPS itu kita proyeksikan sama dengan satu jenjang di TPS, maka seluruh biaya yang perlu dihabiskan oleh seorang caleg DPD Jabar hanya untuk membayar saksi-saksi nya akan berjumlah Rp48 miliar! 

JIka saksi tersebut diperkirakan juga akan mencblos Caleg DPD yang membayar nya, maka perolehan suara nya hanya 800.000 suara. Diperlukan 1 juta hingga dua juta suara untuk seorang Caleg DPD, Jawa Barat, misalnya, untuk berhasil lolos ke Senayan (lihat tabel dibawah ini). Dengan demikian diperlukan tambahan suara antara 200 ribu hingga 1,2 juta suara untuk aman sampai ke Senayan. Konsekuensinya, perlu tambahan biaya puluhan miliar lagi!  

Apa ada Caleg DPD yang mampu dan bersedia mengeluarkan uang sebanyak itu? Negatif atau dapat dikatakan hampir mustahil. Gaji, tunjangan, honorarium, dan lain sebagainya hanya sekitar satu persen dari biaya untuk membayar para saksi dan tambahan perolehan tersebut. DPD juga tidak punya kuasa seperti DPR sehingga celah untuk menutup biaya tersebut dengan uang korup sangat kecil sekali.

Apa ada cara yang lebih murah walaupun itu merupakan kejahatan dan  "haram" hukumnya? Ada potensi untuk itu. Penjelasan potensi tersebut adalah sebagai berikut.

Kasus Pileg DPD Jawa Barat 2014

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun