Kita semua tahu bahwa pemilihan umum nasional yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019 nanti adalah Pemilu RI yang kelima di Era Reformasi. Pemilu ini berbeda dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya karena Pilpres dan Pileg dijalankan secara bersamaan. Dengan demikian, pertanyaan diatas perlu kita pertegas dulu.Â
Pemilu mana yang dimaksud? Kedua jenis Pemilu itu? Salah satunya? Coba kita lihat satu per satu mulai dari Pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden,dan, kemudian, Pileg DPR/DPRD dan DPD.
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN/WKL PRESIDEN
Tingkat kepercayaan penulis sangat tinggi untuk Pilpres 2019. Pilpres ini memenuhi kriteria LUBER. Langsung Umum Bebas dan Rahasia. Pilpres ini juga memenuhi kriteria Jurdil, atau, jujur dan adil, utamanya dalam aspek pengumpulan, penghitungan, dan rekapitulasi suara (PPRS) Pilpres. Kenapa demikian? Ada tiga faktor yang mendukung kesimpulan penulis.
Pertama, hanya ada dua pasangan Calon Presiden/WPresiden. Mengawal proses PPRS tersebut mulai dari TPS, lanjut ke KPU Kecamatan (PPK), hingga ke KPU Provinsi dan KPU Nasional sangat gampang. Di tingkat TPS masing-masing saksi Paslon dengan kasat mata dapat melihat jumlah pemilih terdaftar, jumlah yang hadir (menggunakan hak suara), jumlah suara sah dan tidak sah, dan jumlah perolehan suara masing-masing Paslon.
Kedua, masing-masing Paslon pasti memiliki saksi yang cukup pada tingkat TPS pun dengan jumlah 80.000 seluruh Indonesia. Kedua Paslon juga dapat dipastikan memiliki saksi yang cukup pada jenjang KPU yang selanjutnya mulai KPU Kecamatan (PPK), kabupaten, provinsi, hingga KPU Pusat di Jl Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat.Â
Ketiga, jika terdapat perselisihan hasil rekapitulasi perolehan suara, masing-masing Paslon bisa merujuk ke data base utama SITUNG yang diunggah (uploaded) Â di KPU Kabupaten/Kota. Data base KPU yang berupa file PDF tersebut dapat di filter mulai dari tingkat KPU kecamatan, desa/kelurahan hingga ke tingkat TPS. Mencocokan perselisihan suara hanya untuk dua pasangan Paslon Pilpres adalah tidak begitu sulit.Â
Walaupun demikian, bagaimana jika file PDF yang diunggah di KPU Kabupaten/Kota tersebut adalah dokumen Aspal dalam jumlah yang besar? Dokumen asli tapi palsu dalam jumlah yang besar. Maksudnya, ada persengkongkolan antara para saksi Paslon dengan TIM KPPS untuk menyalin data C1 PPWP Plano ke dokumen C1 PPWP non-hologram yang menguntungkan salah satu Paslon PPWP?Â
Kemungkinan persengkongkolan tersebut kecil sekali. Pertama, jumlah anggota KKPS merangkap Ketua ada sembilan orang, ada dua orang hansip, serta katakanlah ada dua orang saksi untuk masing-masing Paslon, maka jumlah orang yang perlu bersengkongkol adalah 13 orang setiap TPS. Ini tidak cukup dilakukan di satu atau dua TPS saja. Perlu ribuan atau bahkan puluhan ribu TPS. Persengkongkolan yang melibatkan ribuan atau puluhan ribu TPS sangat sangat gampang terlacak.Â
Bagaimana jika modus yang serupa terjadi di tingkat Kecamatan? Tetap hampir mustahil juga sebab jumlah orang yang terlibat tetap besar. Selain itu, masing-masing Tim Paslon sudah memegang salinan asli, tanda tangan dan cap, dokumen formulir C1 PPWP. Masing-masing Tim Paslon segera dapat mendeteksi perbedaan suara pada formulir DAA1 PPWP dan DA1 PPWP (PPK) dengan data yang sudah mereka miliki. Hampir mustahil Tim KPU Kecamatan (PPK) tergerak untuk melakukan manipulasi suara hasil Pemilu jenis Pilpres ini.Â