Pendirian segala jenis pangkalan militer asing di Iran, bahkan untuk tujuan damai, dilarang.
Pasal 147
Dalam masa damai, pemerintah harus mendayagunakan personel dan peralatan teknis Angkatan Darat dalam operasi bantuan, dan untuk tujuan pendidikan dan produktif, dan Jihad Konstruksi, dengan tetap memperhatikan kriteria keadilan Islam dan memastikan bahwa pemanfaatan tersebut tidak membahayakan kesiapan tempur tentara.
Pasal 148
Segala bentuk penggunaan pribadi senjata militer, peralatan, dan sarana lain, serta mengambil keuntungan dari personel Angkatan Darat sebagai pelayan pribadi dan sopir atau dalam kapasitas yang sama, dilarang.
Pasal 149
Promosi pangkat militer dan penarikan mereka dilakukan sesuai dengan hukum.
Pasal 150
Korps Pengawal Revolusi Islam, yang diorganisir pada masa-masa awal kejayaan Revolusi, harus dipertahankan agar dapat melanjutkan perannya mengawal Revolusi dan pencapaiannya. Ruang lingkup tugas Korps ini, dan bidang tanggung jawabnya, dalam kaitannya dengan tugas dan bidang tanggung jawab angkatan bersenjata lainnya, harus ditentukan dengan undang-undang, dengan penekanan pada kerja sama persaudaraan dan kerukunan di antara mereka.
Pasal 151
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang mulia: