Mohon tunggu...
Al Makur
Al Makur Mohon Tunggu... Petani - Anak petani

Albertus Makur

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik-praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

11 Februari 2021   09:10 Diperbarui: 11 Februari 2021   09:26 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

1.1.     Latar belakang masalah

praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan

perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut. Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Berikut adalah contoh khasus monopoli usaha

Di kutip dari (rengga/detik.com)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Tirta Investma selaku produsen AQUA sebesar Rp 13,8 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Ikut didenda juga PT Balina Agung Perkasa selaku distributor AQUA sebesar Rp 6,2 miliar. Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh AQUA. Penyelidikan itu berlanjut ke sidang KPPU dan digelarlah pembuktian. Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan AQUA melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sehingga dengan hal ini saya sangat tertarik untuk membahas terkait persoalan ini

1.3.     Pembahasan

  • Arti pentingnya etika dalam dunia usaha dan berbisnis

Sebelum membahas topic diatas, perlu kiranya, direnungkan sejena, apakah maslalah persaingan tidak sehat harus diataur dalam undang-undang tersendiri?

Untuk menjawab pertanyaan diatasmenarik menyimak apa yang di kemukakan oleh             R.B. Suhartono, seorang pedagang baso yang dengan jerih payah dan ketekunanya berhasil mengumpulkan modalnya membuat perusahan baso, dan kemudian pedagang baso tersebut mengembangkan usahanya di berbagai yunit kegiatan. Kegiatan semacam ini adalah boleh juga disebut konglomerasi. Masalahnya adalah apakah dengan adanya upayakontrol oleh pemegang otoritas ataukah perlu didukung. Dalam situasi semacam ini, menurut pakar ekonomi tersebut perlu ada kesepahamantentan, tentang makna apa itu konglomerasi. 

Dengan cara ini akses yang muncul dari konglomerasi adalah eliminasi. Dengan kata lain bisnis yang di jalankan oleh seseorangdan berkembang secara alamiah, tampaknya perlu di beri ruang untuk bergerak bebasdan sebaliknya bisnis yang mengarah ke konglomerasi yang tidak  terjadi secara alamiah, artinya bisnis yang di istimewahkan oleh pihak tertentuyang ada kaitanya dengan jabatan public muinkin berasalan untuk di control. Barangkali di sinilah letak problematikanya, apakah seseorang dalam menjalankan bisnisnya berlandaskan etika bisnis atau tidak. Di sisi lain memang bisa menjadi masalah juga, yaknik jika semata-mata hanya mengandalkan etika. 

Sanksi terhadap pelanggaran etika bisnis masi sebatas masi sebatas sanksi moral. Dalam suasana seperti inilahmaka muncul berbagai pendapat bahwa dalam menjalankan aktifitas bisnis yang sehatdibutuhkan satu norma yang dapat di jadikan panduan bagi pelaku bisnis, panduan tersebut dikenal dengan etika bisnis. Hanya saja jika hanya digantungkan pada etika bisnis semata, daya memaksanya masi terbatas diantara para pelaku bisnis. Jika terjadi pelanggaran, sulit untuk memaksa agar di patuhi. 

Dalam suasana seperti ini, dirasakan perlu adanya daya pemaksaan dari luar komunitas pebisnis kepada pelanggaran norma-norma dalam bisnis. Sebagaimana yang kemukakan A. Sony keraf dan Robert Haryono imam, prinsip-prinsip etika bisnis tidak akan memadahi, kalau hanya di biarkan sebagai sekedar imbauan moral belaka. Yang palaing mendapat tempatutama sebagai etika bisnis adalah keadilan, baik dalam penggantian, non maleficence tidak membuat jahat atau melanggar hak orang lain). Tanggung Jawab sosial adalah sala saatu dari perinsip keadilan). Oleh klarena itu Negara berhak menuntut agar pelaku bisnis tidak merugikan piohakl lain, termasuk pihak ketigha berupa masyarakat atau pemerintah. Konsekuensinya, sejau peleku bisnis tertentu merugikan pihak tertentu, Negara wajib mengindahkanya.

Berangkat dari pemikiran diatas, makla para pelaku bisnis di tuntut bertindak jujur (fair). Dalam kaitan ini, profesionalisme Dallam menjalankan kegiatan bisnis suatu haL yang tidak bisa di tawar-tawar lagi. Sebagaimana diketahui, pada era globalisasi ini, pergerakan para pelaku usaha dari suatu tempat ketempat lainnya demikian cepat. 

Untuk itu, para pelaku usaha akan berhenti di suatu tempat jika iya melihat ada peluang usaha di situ. Kadi, tidaklah mengherankan jika era masa kini di sebut sebagai era persaingan dunia bisnis yang cukup ketat pentingnya di junjung dalam menjalankan bisnis karena Mau atAu tidak, sadar atau tidak, dalam decade terahir ini dunia usaha sudah masuk dalam era dunia tampa batas. 

Hal ini berarti pada era globalisasi, prinsip dasar yang harus dipegang komitmen yang sudah diusepakati wajib ditepati. Dalam konteks hukum bisnis, sebenarnya ada beberapa perinsip dasar yang tampaknya dapat dijadikan pegangan dalam berbisnis antara lain, janki yang telah di sepakati wajib di patuhi. Prinsip ini dikenal dengan pacta sun sarfanda.

Masalahnya sekarang adalah apakaqh untuk mewujudkan atau tepatnya menegakqan etika bisnis harusn di buat dalam undang-undang ataukah maslah etiks bisnis ini di serahkan kepada pelaku bisnis. Dalam hal ini, memang dapat menimbulkan berbagai pendapat dengan argumentasi masing-masing. Namun, suatu hal yang harus di sadari, oleh semua pihak, seperti yang telah di sebutkan diatas, bahwa di tenga kuatnya arus globalisasi juga membawa implikasi dalam menjalankan kegiatan berbisnis. implikasi yang cukup mencolok adalah adanya tuntutan agar dalam menjalankan bisnis harus mengacu pada tata kelolaan perusahaan yang baik (goot korporate gofernance) dalam kaitan ini hal yang sering di canangkan oleh berbagai pihak dalam konteks GCG yakni perlunya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu tindakan monopoli kemungkinan terjadinya persaingan usaha tidak sehat harus di cega sedini mungkin.

Menyadari bahwa dalam tatanan global dalam menjalankan aktivitas bisnisperlu ada suatu acuanyang mempunyai kekuatan daya memaksa, maka pemerintah menerbitkan unadang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UULPM) DAN (PUTS).  Adapun latar belakang di terbitkanya UULPM dan PUTS secara filosofis dapat dilihat dalam satub pertimbangan (konsiderans) di keluarkan undang-undang tersebut yakni dalam huruf c disebutkan:

Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi dan pelaku usaha tertentu.

            Lebih lanjut dalam penjelasan umum di jabarkan sebagai berikut

Meskipun telah banyak kemajuan yang di capai selama dalam pembangunan jangka panjang pertama yang di tunjukan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan,  khususnya dalam pertumbuhan ekonomi yang yang belum terpecahkan seiring dengan ada kecendrunganglobalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta awal tahun1999-an.

Oleh karena itu, diterbitkanya uulpm dan puts, sedikit banyak telah memberikan secerca harapan dalam menjalankan bisnis di bumi pertiwi ini. Tersebut demikin hanya jau sebelum munculnya uud di Indonesia sudah ada UU yang berkaitan dengan upaya mencega terjadinya persainga usaha tidak sehat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Antara lain:

     1. Pasal 383 di kitab UU hukum pidana (kuhp) "barang siapa untuk mendapatkan, melansungkan atau memperluas hasil perdaganan milik sendiri atau orang lain. Melakukan perbuatan curang uantuk mengsahkan ke halayak umum atau seorang tertentu diancam karena persaingan tidak sehat, dengan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dengan denda paling banyak 13 ribu, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi kongkure3nm-kongkuren orang lain itu.

      2. Pasal 1365 kuhperdata

           Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi kepada orang lain, mewajibkan menggantikan kerugian tersebut.

            Secara sepintas, apa yang di jabarkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, kelihatannya sudah cukup memadai. Hanya yang menjadi masalahnya adalah apakah ketentuan tersebut sudah berjalan dengan bagaimana yang diinginkan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Hakim G. Nusantara dan Beny K. Harman, iklim persaingan yang sehat merupakan suatu kondisi terselanggaranya ekonomi pasar. Karena itu, undang-undang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan suatu kebutuhan dan menduduki posisi kunci dalam ekonomi pasar. Undang-undang ini akan memberikan aturan main yang jelas kepada pelatih ekonomi dalam melaksanakan aktivitas mereka. Dengan undang-undang ini, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menjadi momok yang menakutkan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, aktivitas bisnis mereka yang tidak fair ini dapat dieleminasi.

                   Apa yang dijelaskan oleh pakar hukum di atas, semakin jelas bahwa kehadiran undang-undang yang mengatur tentang larangan praktik monopoli semakin jelas fungsinya dalam menjalankan bisnis. Lagi pula, dari sudut pandang normative lahirnya undang-undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak dapat dilepaskan dari mandasan konstitusi sebagaimana yang dijabarkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang mengemukakan bahwa:

           "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak". Disamping itu, dalam pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan :

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dalam menguasai hajad      hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

          Mengacu pada ketentuan diatas, adanya pandangan bahwa secara prinsipnya setiap Negara mempunyai kesempatan yang sama dalam berbisnis dan tidak ada bisnis yang dimonopoli, kecuali yang menguasai hajad hidu orang banyak. Selain itu pesan yang tersirat dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa dalam berbisnis, para pelaku usaha harus berpedoman pada asas usaha bersama, asas kekeluargaan demi kemakmuran bersama. Untuk mencapai ke tahap ini memang suatu pekerjaqan yang mudah. Atau ketentuan dalam persaingan usaha yang sehat dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan dunia bisnis. Hal ini penting karena jika berbicara dunia usaha, berarti tidak bisa dilepaskan mengenai persaingan. Sebagaimana yang sering dilontarkan oleh para pelaku bisnis, bisnis itu sendiri adalah perang bisnis (business iswar).

                  Agar masalah persaingan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak, maka dibutuhkan ada pihak yang mengontrol apakah dalam menjalankan bisnis tersebut ada pelaku usaha yang bertindak tidak tidak jujur (unfair). Jika ada, pihak yang melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi. Agar semua pihak mempunyai pandangan yang sama atau paling tidak hal apa yang dilarang dan dibolehkan dalam menjalankan bisnis, perlu suatu produk hukum. Dalam produk hukum tentang persaingan usaha dan larangan praktik monopoli ditetapkan lembaga yang mengawasi. Tepatnya dalam UULPM dan PUTS disebutkan, untuk mengawasi pengawasan undang-undang ini dibentuk komisi pengawas persaingan usaha (KKPU). KKPU adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden ( pasal 30 ).

Sedangkan tujuan dibuatnya undang-undang tersebut dijabarkan dalam pasal 3 yaitu sebagai berikut:

  • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  • Mewujudkan iklim usaha yang konduktif melalui peraturan persaingan yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha yang besar, pelaku usaha menengah, pelaku usaha kecil;
  • Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
  • Terciptanya efisiensi dan efisiensi dalam kegiatan dunia usaha.

Penutup  

Kesimpulanerdasarkan kajian yang tertera di bagian latar belakang diatas, maka saya sebagai penyusun makala ini boleh menyimpulkan bahwa sebagaimana dalam dunia usaha maupun berbisnis perlu memperdalam lagi pembelajaran terkait etika pelaku bisnis yang di dasarkan pada undang-undang yang berlaku. Sehingga sebagaiman menjaga serta menata investor agar tetap berjalan seoptimal mungkin sehingga bisa mendorong perekonomian masyarakat serta pendapatan pajak Negara.

  • SaranBerdasarkan ketimpangan yang terjadi dalam dunia usaha sehingga memberi dampak terhadap beberapa aspek termasuk pekerja maka dengan ini saya sebagai penyusun makalah menginginkan bahwa etika pelaku bisnis harus di atur sebaik mungkin oleh undang-undang, sebap etika pelaku bisnis berada di tangan pelaku bisnis itu sendiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun