Mohon tunggu...
Al Makur
Al Makur Mohon Tunggu... Petani - Anak petani

Albertus Makur

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik-praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

11 Februari 2021   09:10 Diperbarui: 11 Februari 2021   09:26 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sanksi terhadap pelanggaran etika bisnis masi sebatas masi sebatas sanksi moral. Dalam suasana seperti inilahmaka muncul berbagai pendapat bahwa dalam menjalankan aktifitas bisnis yang sehatdibutuhkan satu norma yang dapat di jadikan panduan bagi pelaku bisnis, panduan tersebut dikenal dengan etika bisnis. Hanya saja jika hanya digantungkan pada etika bisnis semata, daya memaksanya masi terbatas diantara para pelaku bisnis. Jika terjadi pelanggaran, sulit untuk memaksa agar di patuhi. 

Dalam suasana seperti ini, dirasakan perlu adanya daya pemaksaan dari luar komunitas pebisnis kepada pelanggaran norma-norma dalam bisnis. Sebagaimana yang kemukakan A. Sony keraf dan Robert Haryono imam, prinsip-prinsip etika bisnis tidak akan memadahi, kalau hanya di biarkan sebagai sekedar imbauan moral belaka. Yang palaing mendapat tempatutama sebagai etika bisnis adalah keadilan, baik dalam penggantian, non maleficence tidak membuat jahat atau melanggar hak orang lain). Tanggung Jawab sosial adalah sala saatu dari perinsip keadilan). Oleh klarena itu Negara berhak menuntut agar pelaku bisnis tidak merugikan piohakl lain, termasuk pihak ketigha berupa masyarakat atau pemerintah. Konsekuensinya, sejau peleku bisnis tertentu merugikan pihak tertentu, Negara wajib mengindahkanya.

Berangkat dari pemikiran diatas, makla para pelaku bisnis di tuntut bertindak jujur (fair). Dalam kaitan ini, profesionalisme Dallam menjalankan kegiatan bisnis suatu haL yang tidak bisa di tawar-tawar lagi. Sebagaimana diketahui, pada era globalisasi ini, pergerakan para pelaku usaha dari suatu tempat ketempat lainnya demikian cepat. 

Untuk itu, para pelaku usaha akan berhenti di suatu tempat jika iya melihat ada peluang usaha di situ. Kadi, tidaklah mengherankan jika era masa kini di sebut sebagai era persaingan dunia bisnis yang cukup ketat pentingnya di junjung dalam menjalankan bisnis karena Mau atAu tidak, sadar atau tidak, dalam decade terahir ini dunia usaha sudah masuk dalam era dunia tampa batas. 

Hal ini berarti pada era globalisasi, prinsip dasar yang harus dipegang komitmen yang sudah diusepakati wajib ditepati. Dalam konteks hukum bisnis, sebenarnya ada beberapa perinsip dasar yang tampaknya dapat dijadikan pegangan dalam berbisnis antara lain, janki yang telah di sepakati wajib di patuhi. Prinsip ini dikenal dengan pacta sun sarfanda.

Masalahnya sekarang adalah apakaqh untuk mewujudkan atau tepatnya menegakqan etika bisnis harusn di buat dalam undang-undang ataukah maslah etiks bisnis ini di serahkan kepada pelaku bisnis. Dalam hal ini, memang dapat menimbulkan berbagai pendapat dengan argumentasi masing-masing. Namun, suatu hal yang harus di sadari, oleh semua pihak, seperti yang telah di sebutkan diatas, bahwa di tenga kuatnya arus globalisasi juga membawa implikasi dalam menjalankan kegiatan berbisnis. implikasi yang cukup mencolok adalah adanya tuntutan agar dalam menjalankan bisnis harus mengacu pada tata kelolaan perusahaan yang baik (goot korporate gofernance) dalam kaitan ini hal yang sering di canangkan oleh berbagai pihak dalam konteks GCG yakni perlunya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu tindakan monopoli kemungkinan terjadinya persaingan usaha tidak sehat harus di cega sedini mungkin.

Menyadari bahwa dalam tatanan global dalam menjalankan aktivitas bisnisperlu ada suatu acuanyang mempunyai kekuatan daya memaksa, maka pemerintah menerbitkan unadang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UULPM) DAN (PUTS).  Adapun latar belakang di terbitkanya UULPM dan PUTS secara filosofis dapat dilihat dalam satub pertimbangan (konsiderans) di keluarkan undang-undang tersebut yakni dalam huruf c disebutkan:

Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi dan pelaku usaha tertentu.

            Lebih lanjut dalam penjelasan umum di jabarkan sebagai berikut

Meskipun telah banyak kemajuan yang di capai selama dalam pembangunan jangka panjang pertama yang di tunjukan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan,  khususnya dalam pertumbuhan ekonomi yang yang belum terpecahkan seiring dengan ada kecendrunganglobalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta awal tahun1999-an.

Oleh karena itu, diterbitkanya uulpm dan puts, sedikit banyak telah memberikan secerca harapan dalam menjalankan bisnis di bumi pertiwi ini. Tersebut demikin hanya jau sebelum munculnya uud di Indonesia sudah ada UU yang berkaitan dengan upaya mencega terjadinya persainga usaha tidak sehat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun