1. Pasal 383 di kitab UU hukum pidana (kuhp) "barang siapa untuk mendapatkan, melansungkan atau memperluas hasil perdaganan milik sendiri atau orang lain. Melakukan perbuatan curang uantuk mengsahkan ke halayak umum atau seorang tertentu diancam karena persaingan tidak sehat, dengan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dengan denda paling banyak 13 ribu, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi kongkure3nm-kongkuren orang lain itu.
   2. Pasal 1365 kuhperdata
      Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi kepada orang lain, mewajibkan menggantikan kerugian tersebut.
      Secara sepintas, apa yang di jabarkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, kelihatannya sudah cukup memadai. Hanya yang menjadi masalahnya adalah apakah ketentuan tersebut sudah berjalan dengan bagaimana yang diinginkan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Hakim G. Nusantara dan Beny K. Harman, iklim persaingan yang sehat merupakan suatu kondisi terselanggaranya ekonomi pasar. Karena itu, undang-undang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan suatu kebutuhan dan menduduki posisi kunci dalam ekonomi pasar. Undang-undang ini akan memberikan aturan main yang jelas kepada pelatih ekonomi dalam melaksanakan aktivitas mereka. Dengan undang-undang ini, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menjadi momok yang menakutkan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, aktivitas bisnis mereka yang tidak fair ini dapat dieleminasi.
          Apa yang dijelaskan oleh pakar hukum di atas, semakin jelas bahwa kehadiran undang-undang yang mengatur tentang larangan praktik monopoli semakin jelas fungsinya dalam menjalankan bisnis. Lagi pula, dari sudut pandang normative lahirnya undang-undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak dapat dilepaskan dari mandasan konstitusi sebagaimana yang dijabarkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang mengemukakan bahwa:
      "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak". Disamping itu, dalam pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dalam menguasai hajad    hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
     Mengacu pada ketentuan diatas, adanya pandangan bahwa secara prinsipnya setiap Negara mempunyai kesempatan yang sama dalam berbisnis dan tidak ada bisnis yang dimonopoli, kecuali yang menguasai hajad hidu orang banyak. Selain itu pesan yang tersirat dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa dalam berbisnis, para pelaku usaha harus berpedoman pada asas usaha bersama, asas kekeluargaan demi kemakmuran bersama. Untuk mencapai ke tahap ini memang suatu pekerjaqan yang mudah. Atau ketentuan dalam persaingan usaha yang sehat dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan dunia bisnis. Hal ini penting karena jika berbicara dunia usaha, berarti tidak bisa dilepaskan mengenai persaingan. Sebagaimana yang sering dilontarkan oleh para pelaku bisnis, bisnis itu sendiri adalah perang bisnis (business iswar).
         Agar masalah persaingan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak, maka dibutuhkan ada pihak yang mengontrol apakah dalam menjalankan bisnis tersebut ada pelaku usaha yang bertindak tidak tidak jujur (unfair). Jika ada, pihak yang melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi. Agar semua pihak mempunyai pandangan yang sama atau paling tidak hal apa yang dilarang dan dibolehkan dalam menjalankan bisnis, perlu suatu produk hukum. Dalam produk hukum tentang persaingan usaha dan larangan praktik monopoli ditetapkan lembaga yang mengawasi. Tepatnya dalam UULPM dan PUTS disebutkan, untuk mengawasi pengawasan undang-undang ini dibentuk komisi pengawas persaingan usaha (KKPU). KKPU adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden ( pasal 30 ).
Sedangkan tujuan dibuatnya undang-undang tersebut dijabarkan dalam pasal 3 yaitu sebagai berikut:
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- Mewujudkan iklim usaha yang konduktif melalui peraturan persaingan yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha yang besar, pelaku usaha menengah, pelaku usaha kecil;
- Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
- Terciptanya efisiensi dan efisiensi dalam kegiatan dunia usaha.
Penutup Â
Kesimpulanerdasarkan kajian yang tertera di bagian latar belakang diatas, maka saya sebagai penyusun makala ini boleh menyimpulkan bahwa sebagaimana dalam dunia usaha maupun berbisnis perlu memperdalam lagi pembelajaran terkait etika pelaku bisnis yang di dasarkan pada undang-undang yang berlaku. Sehingga sebagaiman menjaga serta menata investor agar tetap berjalan seoptimal mungkin sehingga bisa mendorong perekonomian masyarakat serta pendapatan pajak Negara.
- SaranBerdasarkan ketimpangan yang terjadi dalam dunia usaha sehingga memberi dampak terhadap beberapa aspek termasuk pekerja maka dengan ini saya sebagai penyusun makalah menginginkan bahwa etika pelaku bisnis harus di atur sebaik mungkin oleh undang-undang, sebap etika pelaku bisnis berada di tangan pelaku bisnis itu sendiri