Mohon tunggu...
Alliya Helmi Anggraini
Alliya Helmi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di salah satu universitas Islam yang ada di Surakarta. Saya memiliki ketertarikan yang cukup tinggi dalam hal menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Perdata Islam Indonesia: Hukum Perkawinan Beserta Ruang Lingkupnya

26 Maret 2023   19:48 Diperbarui: 26 Maret 2023   19:56 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terbit              : 2007

Cetakan           : Cetakan ke 3

Kesimpulan     : Buku dengan judul "Hukum Perikatan Islam di Indonesia"  yang ditulis oleh Gemala Dewi, Widyaningsih dan Yeni Salma Barlianti ini menjelaskan secara detail mengenai hukum perikatan islam yang hidup di Indonesia sejak zaman dahulu hingga saat ini. Adapun penjelasan materinya dikemas dalam bentuk bab dan sub bab, yang pada akhirnya membuat pembaca mudah dalam memahami kandungan dari buku ini. Pemahaman akan hukum perikatan merupakan hal yang penting, sebab apabila ditinjau dari aspek sosiologis  yuridis dan praktis hukum perikatan merupakan hal yang telah diakui keberadaannya serta selalu hidup berdampingan dengan kehidupan sosial masyarakatnya. Dalam buku ini penulis memberikan pengetahuan bahwasannya hukum perikatan yang berlaku di Indonesia tidak hanya satu jenis, melainkan ada beberapa yang salah satunya yaitu hukum perikatan Islam, untuk pengertian dari hukum perikatan Islam sendiri buku tersebut mengutip salah satu pendapat ahli yaitu Prof. Dr.H.M.Tahir Azhary. Menurut Prof. Dr.H.M.Tahir Azhary hukum perikatan islam merupakan seperangkat aturan yang bersumber dari Al-qur'an, as-sunnah (al-hadits) dan ar-ra'yu (ijtihad) yang didalamnya mengatur mengenai hubungan antar dua orang atau lebih mengenai suatu benda yang dihalalkan menjadi objek suatu transaksi. Setelah menjelaskan mengenai pengertian dari hukum perikatan Islam, buku ini selanjutnya menjelaskan tentang perbedaan hukum perikatan Islam dengan hukum perikatan lain(barat dan adat). Tidak berhenti pada itu saja buku ini juga menjelaskan secara detail terikatan rukun dan syarat perikatan Islam. Adapun rukun dan syarat perikatan diantaranya yaitu : subjek perikatan, objek perikatan, tujuan perikatan dan juga ijab qobul  Tidak hanya materi saja, buku ini juga menjelaskan realita yang ada pada saat ini yang mana sudah banyak kegiatan usaha yang menyertakan perikatan Islam di dalamnya. Tidak hanya sebatas kegiatan usaha saja, banyak juga lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi yang menggunakan atau menerapkan prinsip syariah dalam proses kerjanya seperti bank Syariah, asuransi syariah dan juga pasar modal syariah. eskipun demikian juga masih terdapat beberapa kegiatan bisnis modern yang tidak menggunakan prinsip syariah dalam proses kerjanya. Namun perlu dipahami bahwasannya agama Islam tidak melarang akan adanya hal itu. Dan juga agama Islam tidak melarang umatnya untuk terlibat dalam bisnis tersebut, asalkan dalam pelaksanaan bisnis modern itu tidak bertentangan dengan ketentuan syara'

Inspirasi          : Dalam buku ini penulis berusaha untuk untuk menjelaskan kepada pembaca mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum perikatan Islam yang mana disajikan secara runtut mulai dari sejarah hukum perikatan Islam hingga kepada bentuk bisnis modern di Indonesia yang sudah mulai banyak menerapkan prinsip syariah dalam proses kerjanya. Hal ini bertujuan agar yang dapat membaca buku ini bukan hanya seorang mahasiswa hukum saja melainkan seluruh masyarakat juga dapat membacanya sebab perikatan Islam akan senantiasa hidup berdampingan dengan kehidupan masyarakat. Dari hal ini saya dapat mengambil inspirasi bahwasannya dalam membuat sebuah karya entah tulisan lukisan atau apapun itu hendaknya kita tidak hanya terfokus pada satu subjek saja melainkan terfokus juga pada subjek-subjek, sehingga hasil karya kita nanti dapat dinikmati oleh banyak orang. Yang pada akhirnya muatan yang sifatnya baik dan dapat bermanfaat untuk orang lain dalam karya kita dapat tersalurkan kepada orang banyak serta mampu memberikan manfaat yang baik bagi kehidupan orang lain.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun