Mohon tunggu...
Alliya Helmi Anggraini
Alliya Helmi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di salah satu universitas Islam yang ada di Surakarta. Saya memiliki ketertarikan yang cukup tinggi dalam hal menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Perdata Islam Indonesia: Hukum Perkawinan Beserta Ruang Lingkupnya

26 Maret 2023   19:48 Diperbarui: 26 Maret 2023   19:56 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Umumnya hal ini banyak ditemukan di daerah-daerah terpencil yang mana masih banyak pernikahan yang dilangsungkan melalui tokoh agama. Kemudian latarbelakang yang lain adalah ketidaktahuan masyarakat tentang cara mencatatkan perkawinan yang telah dilangsungkan sehingga mereka mengurungkan niatnnya untuk mencatatkan perkawinannya.

Solusi terhadap permasalahan tersebut adalah memberikan sosialisai kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berada di wilayah tertinggal mengenai pentingnya pencatatan perkawinan itu sendiri. 

Dengan adanya sosialisai terkait hal tersebut akan sedikit membuka pemikiran masyarakat sehingga secara perlahan masyarakat mulai mencatatkan perkawinan yang telah dilangsungkan kepada pengawai pencatat nikah. Selain dengan sosialisasi akan pentingnya pencatatan perkawinan, dapat juga dengan mengadakan pembinaan terkait step-step dalam mencatatkan perkawinan. Dengan demikian masyarakat akan tahu dan paham bagaimana cara mencatatkan perkawinan.

Pencatatan perkawinan perlu dilakukan dan hikmah dari pencatatan perkawinan

Pencatatan perkawinan perlu dilakukan setelah melangsungkan perkawinan. mengapa demikian? Sebab pencatatan perkawinan merupakan sebuah upaya untuk memberikan jaminan hukum terhadap perkawinan. sehingga perkawinan tesebut memiliki kekuatan hukum. 

Untuk apa sih kekuatan hukum dalam perkawinan tersebut ? jadi dengan adanya kekuatan hukum dalam perkawinan saat terjadi sebuah permasalahan yang menyebabkan retaknya atau terputusnya perkawinan tersebut antara suami dan istri dapat memperoleh haknya. 

Seperti apabila dalam perkawinan terjadi bertengkaran yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian dan akhirnya bercerai, maka suami dan istri berhak mendapatkan bagaian atas harta gono-gini yang ada dalam perkawinan tersebut. Selain itu pencatatan perkawinan juga berfungsi sebagai pelindung martabat dan kesucian pernikahan khususnya bagi perempuan dan juga anak. 

Contohnya dalam kehidupan sosial ketika seorang pria, perempuan dan anak yang tinggal serumah dan tanpa adanya bukti bahwasannya keduanya sudah melangsungkan perkawinan tentunya hal tersebut akan mendatangkan pemikiran-pemikiran buruk dari masyarakat sekitar. 

Selain itu apabila dalam perkawinan tersebut suami secara tiba-tiba meninggalkan istri dan anaknya tanpa kabar hingga beberapa tahun lamanya, dengan pencatatan perkawinan ini istri dapat menuntut haknya kepada suaminya karena terbukti bahwasannya keduanya sudah melangsungkan perkawinan pada hari, tanggal dan tahun sesuai dengan yang ada di catatan perkawinan. Oleh karena itu pencatatan perkawinan ini sangat perlu dilakukan meskipun tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan.

Dengan dicatatkannya perkawinan memberikan hikmah atau manfaat yang cukup terasa bagi keberlangsungakan kehidupan rumah tangga. Adapun hikmah dari pencatatan perkawinan diantaranya yaitu :

  • Memberikan jaminan hukum kepada suami istri dan juga anak.
  • Terhindari dari adanya fitnah karena dengan mencatatkan perkawinan sepasang suami istri akan mendapat Akta nikah.
  • Memberikan status anak. Status anak disini dimaksudkan bahwasannya anak yang lahir tersebut merupakan anak sah yang lahir karena adanya perkawinan yang dilakukan oleh pihak A dan juga pihak B dibuktikan dengan adanya buku nikah.
  • Dengan mencatatkan perkawinan maka akan mempermudah kedua pasangan tersebut untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, Akte kelahiran  KK dst.
  • Memberikan hak dalam permasalahn pewarisan. Apabila salah satu dari orang terlebiat perkawinan tersebut entah sumai istri atau anak meninggal dunia. Maka salah satu diantaranya berhak untuk memperoleh haknya yaitu menerima bagian warisan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,

Pendapat Ulama dan KHI tentang Perkawinan Wanita Hamil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun