Mohon tunggu...
Al Johan
Al Johan Mohon Tunggu... Administrasi - Penyuka jalan-jalan

Terus belajar mencatat apa yang bisa dilihat, didengar, dipikirkan dan dirasakan. Phone/WA/Telegram : 081281830467 Email : aljohan@mail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Blogger Nongkrong Bareng Bicara Pinjaman Online

23 Juli 2024   11:59 Diperbarui: 23 Juli 2024   16:06 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Model transaksi pinjam meminjam ini terus berkembang dari waktu ke waktu. Dari yang paling tradisonal sampai pinjam meminjam online yang marak belakangan ini.

Pinjol sendiri secara mudah dapat didefinisikan dengan fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Pinjol termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.

Untuk melindungi masyarakat, pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan mengenai pinjol ini. Sampai dengan bulan Juni tahun 2024 ini, terdapat 101 perusahaan pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.

Suasana diskusi  (Dokumen pribadi)
Suasana diskusi  (Dokumen pribadi)

Dibanding model lain, di pinjol banyak terdapat kemudahan dibandingkan pinjam lewat bank atau koperasi, antara lain tanpa perlu jaminan atau agunan, administrasi yang tidak ribet, cepat cair dan tanpa adanya BI checking.

Pinjol ini jika dilaksanakan sesuai dengan regulasi, sebenarnya bisa menjadi solusi, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tetapi tidak mau ribet.

Namun sayangnya, saat ini banyak muncul perusahaan pinjol ilegal yang justru merugikan dan membahayakan para peminjam.

Perusahaan pinjol ilegal ini terus bermunculan. Menurut OJK, jumlah perusahaan pinjol ilegal sampai dengan bulan Juni 2024 lalu sebanyak 537 perusahaan, lebih banyak dari jumlah perusahaan pinjol legal. Satu perusahaan ditutup muncul perusahaan lain lagi, begitu seterusnya. Seperti kata pepatah patah tumbuh hilang berganti. Sepertinya OJK kewalahan menangani peruhasaan pinjol ilegal ini.

Perusahaan pinjol ilegal ini terus bermunculan, karena masyarakat masih menggunakan mereka. Padahal banyak sekali bahaya yang muncul di balik pinjol ini.

Tempat nongkrong bareng (Dokumen pribadi)
Tempat nongkrong bareng (Dokumen pribadi)

Social Engineering

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun