Sudah cukup lama saya tidak mengikuti acara kumpul-kumpul dengan sejawat blogger. Ini terjadi karena berbagai kesibukan dan kegiatan saya selama kira-kira tiga tahun terakhir ini. Dalam kurun waktu tersebut, saya juga jarang membuat tulisan.
Begitu saya pensiun dan beberapa pekerjaan yang menjadi rencana saya telah selesai, saya mencoba mencari berbagai informasi bagaimana saya bisa kembali bergabung dengan para blogger. Saya pingin lagi seperti dulu, paling tidak setiap bulan sekali bisa bertemu mereka dalam berbagai event.
Pucuk dicinta ulam tiba, Pak Nur Alim, wartawan senior yang sekarang menjadi Ketua Asosiasi Portal Online Indonesia, mengajak para blogger dan wartawan untuk nongkrong bareng di Gedung Benyamin Sueb di Jatinegara, Jakarta Timur pada tanggal 22 Juli 2024.
Yang datang lumayan banyak. Tak kurang dari 200 blogger dan wartawan hadir meramaikan acara tersebut.
Nongkrong Bareng ini diprakarsai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi IX DPR RI dengan mengambil topik utama yang lagi hot yaitu tentang pinjol dengan sub tema Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjol.
Sayangnya, perwakilan dari kedua institusi tersebut malah tidak hadir. Padahal topik ini menurut saya sangat penting karena sudah menjadi isu nasional dan telah memakan banyak korban. Karena itu butuh penanganan yang komprehensif dan segera. Saya tidak tahu alasan mengapa mereka tidak hadir.
Akhirnya acara tersebut diisi oleh seorang akademisi Agung Budi Prasetio, S.T, M.Eng, Ph.D, dari Institut Teknologi Tangerang Selatan. Alhamdulillah, paparannya cukup menarik dan mengundang banyak diskusi.
Pinjol, Manfaat dan MadharatÂ
Dalam interaksi kehidupan sehari-hari, pinjam meminjam tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Budaya pinjam meminjam usianya mungkin setua dengan sejarah kehidupan manusia itu sendiri.
Model transaksi pinjam meminjam ini terus berkembang dari waktu ke waktu. Dari yang paling tradisonal sampai pinjam meminjam online yang marak belakangan ini.
Pinjol sendiri secara mudah dapat didefinisikan dengan fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Pinjol termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.
Untuk melindungi masyarakat, pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan mengenai pinjol ini. Sampai dengan bulan Juni tahun 2024 ini, terdapat 101 perusahaan pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.
Dibanding model lain, di pinjol banyak terdapat kemudahan dibandingkan pinjam lewat bank atau koperasi, antara lain tanpa perlu jaminan atau agunan, administrasi yang tidak ribet, cepat cair dan tanpa adanya BI checking.
Pinjol ini jika dilaksanakan sesuai dengan regulasi, sebenarnya bisa menjadi solusi, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tetapi tidak mau ribet.
Namun sayangnya, saat ini banyak muncul perusahaan pinjol ilegal yang justru merugikan dan membahayakan para peminjam.
Perusahaan pinjol ilegal ini terus bermunculan. Menurut OJK, jumlah perusahaan pinjol ilegal sampai dengan bulan Juni 2024 lalu sebanyak 537 perusahaan, lebih banyak dari jumlah perusahaan pinjol legal. Satu perusahaan ditutup muncul perusahaan lain lagi, begitu seterusnya. Seperti kata pepatah patah tumbuh hilang berganti. Sepertinya OJK kewalahan menangani peruhasaan pinjol ilegal ini.
Perusahaan pinjol ilegal ini terus bermunculan, karena masyarakat masih menggunakan mereka. Padahal banyak sekali bahaya yang muncul di balik pinjol ini.
Social Engineering
Yang lebih memprihatinkan lagi, mereka yang terjerat tersebut banyak yang merupakan korban dari social engineering (rekayasa sosial), yaitu teknik yang memanfaatkan tindakan atau keputusan pengguna yang keliru agar bisa mendapatkan akses pengambilan informasi penting. Mereka melakukan tindakan ini untuk menipu dan para korban tidak menyadarinya.
Korban bisa dengan mudah menyediakan akses menuju sistem, memberikan data mereka, dan sebagainya kepada oknum peminta data. Mereka berusaha memanipulasi korban dari sisi psikologis. Rekayasa ini dilakukan sesuai apa yang dilakukan korban atas responnya.
Banyak cara yang dilakukan para pelaku untuk menerkam korbannya, mulai dari cara yang sederhana dengan mengirim sms atau pesan lainnya, dengan mengirim file-file tertentu yang dapat menyedot data rahasia pribadi kita, meminta foto dan kartu identitas kita dan lain sebagainya.
Dengan cara-cara seperti itu, pinjol telah memakan banyak korban. Apalagi masyarakat kita juga masih kurang edukasi dan rendah literasinya.
Di media banyak sekali kita baca sisi mudharat dari pinjol ini. Ada yang bunuh diri, istri membunuh suami dan sebaliknya, cerai, gila dan lain sebagainya.
Ekstra Hati-hati
Untuk menghindari jebakan di atas, Agung Budi Prasetio berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar ekstra hati-hati dalam berinteraksi dengan perusahaan pinjol, terutama pinjol ilegal. Beberapa hal yang bisa dilakukan agar kita terhindar dari jebakan pinjol antara lain agar kita berhati-hati dalam memberikan data pribadi kita, termasuk kemudahan untuk mengakses data phonebook, lokasi, kamera dan galeri di hp kita.
Kita juga harus berhati-hati membuka lampiran file dari sumber yang tidak kita kenal. Kita juga harus menghindari penggunaaan wifi publik untuk transaksi keuangan kita. Selain itu, kita juga harus mewaspadai tanda-tanda phishing.
Untuk memperkuat kemananan kita juga harus selalu mengupdate perangkat lunak secara teratus, menggunakan layanan internet yang betul-betul aman, menggunakan 2-step authentification pada akun media sosial kita, juga menggunakan aplikasi yang menjamin data kita dienkripsi atau disandikan.
Kita perlu ekstra hati-hati dalam hal ini, karena sekali jebol semua saldo kita di m-banking atau e-wallet lainnya bisa melayang. Dan kejadian ini sudah banyak menimpa teman-teman saya.
Semoga Allah melindungi kita dari segala kejahatan dari rekayasa sosial ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H