Model transaksi pinjam meminjam ini terus berkembang dari waktu ke waktu. Dari yang paling tradisonal sampai pinjam meminjam online yang marak belakangan ini.
Pinjol sendiri secara mudah dapat didefinisikan dengan fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Pinjol termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.
Untuk melindungi masyarakat, pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan mengenai pinjol ini. Sampai dengan bulan Juni tahun 2024 ini, terdapat 101 perusahaan pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.
Dibanding model lain, di pinjol banyak terdapat kemudahan dibandingkan pinjam lewat bank atau koperasi, antara lain tanpa perlu jaminan atau agunan, administrasi yang tidak ribet, cepat cair dan tanpa adanya BI checking.
Pinjol ini jika dilaksanakan sesuai dengan regulasi, sebenarnya bisa menjadi solusi, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tetapi tidak mau ribet.
Namun sayangnya, saat ini banyak muncul perusahaan pinjol ilegal yang justru merugikan dan membahayakan para peminjam.
Perusahaan pinjol ilegal ini terus bermunculan. Menurut OJK, jumlah perusahaan pinjol ilegal sampai dengan bulan Juni 2024 lalu sebanyak 537 perusahaan, lebih banyak dari jumlah perusahaan pinjol legal. Satu perusahaan ditutup muncul perusahaan lain lagi, begitu seterusnya. Seperti kata pepatah patah tumbuh hilang berganti. Sepertinya OJK kewalahan menangani peruhasaan pinjol ilegal ini.
Perusahaan pinjol ilegal ini terus bermunculan, karena masyarakat masih menggunakan mereka. Padahal banyak sekali bahaya yang muncul di balik pinjol ini.
Social Engineering