Mohon tunggu...
Ali Wafa
Ali Wafa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Kehutanan Universitas Lampung

Saya hobi menulis dan membaca serta suka berolahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Sosial di Register 47 Way Terusan Lampung

3 September 2024   07:56 Diperbarui: 9 September 2024   13:22 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN SOSIAL DI REGISTER 47 WAY TERUSAN LAMPUNG

OLEH :

I Nyoman Wirawan1, Ali Wafa1, Aprillia Bella Citha Putri Agustin1, Tri Widyawati1, Christine Wulandari2, Hari Kaskoyo2, Rudi Hilmanto2

1 Mahasiswa Program Studi Magister Kehutanan Universitas Lampung

2 Dosen Program Studi Magister Kehutanan Universitas Lampung

Sejak tahun 2015, pemerintah berupaya memberikan akses hukum terhadap pengelolaan hutan nasional seluas 12,7 juta hektar melalui program perhutanan sosial. Perhutanan sosial memiliki berbagai skema yaitu Hutan Desa , Hutan Kemasyarakatan , Hutan Tanaman Rakyat , Hutan Adat , dan Kemitraan Kehutanan.

 

Kawasan hutan di Provinsi Lampung seluas 1.004.735 hektar atau setara 28,45% dari wilayah Provinsi Lampung, lebih kurang 564.954 hektar merupakan kewenangan dari pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan sisanya merupakan kewenangan KLHK. Berdasarkan tata hutan di 17 UPTD KPH se-Provinsi Lampung, dari luas kawasan hutan kewenangan Pemerintah provinsi Lampung, 488.359 hektar (86,44%) diantaranya dikategorikan sebagai blok yang dapat dimanfaatkan baik dengan perizinan berusaha, maupun Perhutanan Sosial. Blok ini sebagian besar digunakan untuk aktivitas manusia. Di Provinsi Lampung, Program Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan peraturan untuk mengurangi aktivitas manusia di hutan.

UPTD KPH Way Terusan adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah tanggung jawab Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. UPTD KPH Way Terusan terdiri dari dua (dua) register kawasan hutan: 47 Way Terusan (Hutan Produksi) dan 08 Rumbia (Hutan Lindung). Luas Kawasan hutan register 47 ± 12.500 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.316/Menhut-II/2005, tanggal 25 Agustus 2005.

Sampai Desember 2023, progres Persetujuan Hutan Sosial di Provinsi Lampung mencapai 349 persetujuan dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Kemitraan Konservasi (Kemkon) dengan total luas 200.117,77 ha. Di KPH Way Terusan sendiri, ada 31 KTH yang sudah memiliki izin Perhutanan Sosial dan 38 KTH yang sedang mengurus izin.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah kurangnya respons masyarakat terhadap program perhutanan sosial. Ini terjadi meskipun pemangku kawasan KPH Way Terusan telah melakukan sosialisasi terkait program perhutanan sosial mengenai tujuan dan manfaatnya untuk masyarakat melalui pembentukan kelompok tani hutan (KTH). Dengan berkelompok, mereka akan dilegalkan dari segi aturan dan memperoleh manfaat positif dari program ini. Beberapa kelompok masyarakat terkesan cuek atau tidak merespon dengan kehadiran petugas di lapangan. Sebenarnya, petugas berusaha untuk membantu masyarakat mendapatkan hak untuk beroperasi atau memanfaatkan Kawasan Hutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun