Mohon tunggu...
Ali Wafa TV
Ali Wafa TV Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Kehutanan Universitas Lampung

Saya hobi menulis dan membaca serta suka berolahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Sosial di Register 47 Way Terusan Lampung

3 September 2024   07:56 Diperbarui: 3 September 2024   08:00 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN SOSIAL DI REGISTER 47 WAY TERUSAN LAMPUNG

OLEH :

I Nyoman Wirawan1, Ali Wafa1, Aprillia Bella Citha Putri Agustin1, Tri Widyawati1, Christine Wulandari2, Hari Kaskoyo2, Rudi Hilmanto2

1 Mahasiswa Program Studi Magister Kehutanan Universitas Lampung

2 Dosen Program Studi Magister Kehutanan Universitas Lampung

Sejak tahun 2015, pemerintah menargetkan kebijakan pemberian akses legal terhadap  pengelolaan  hutan  negara  seluas 12,7 juta hektar melalui program perhutanan sosial.   Program perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan  dalam  kawasan  hutan  negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Perhutanan sosial memiliki berbagai skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan. Dasar hukum perhutanan sosial adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.  Peraturan ini menjelaskan definisi dan skema hutan sosial secara lebih detail termasuk juga didalamnya untuk membagi wewenang perizinan skema perhutanan sosial.   

Kawasan hutan di Provinsi Lampung seluas 1.004.735 hektar atau setara 28,45% dari wilayah Provinsi Lampung, lebih kurang 564.954 hektar merupakan kewenangan dari pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan sisanya merupakan kewenangan KLHK. Berdasarkan tata hutan di 17 UPTD KPH se-Provinsi Lampung, dari luas kawasan hutan kewenangan Pemerintah provinsi Lampung, 488.359 hektar (86,44%) diantaranya dikategorikan sebagai blok yang dapat dimanfaatkan baik dengan perizinan berusaha, maupun Perhutanan Sosial. Pada blok ini sebagian besar sudah ada aktifitas manusia didalamnya. Untuk mengatasi aktifitas manusia di dalam kawasan hutan, maka di Provinsi Lampung di lakukan Program Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah UPTD KPH Way Terusan.  UPTD KPH Way Terusan trdiri dari 2 (dua) register kawasan hutan, yaitu register 47 Way Terusan (Hutan Produksi) dan register 08 Rumbia (Hutan Lindung). Luas Kawasan hutan rgistr 47 12.500 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nonor: SK.316/Menhut-II/2005, tanggal 25 Agustus 2005.

Progress Persetujuan pehutanan Sosial di Provinsi Lampung sampai Desember 2023 mencapai 349 persetujuan dengan skema Hutan kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Kemitraan Konservasi (Kemkon) dan total seluas 200.117,77 Ha. KPH Way Terusan sendiri, sudah ada sebanyak 31 KTH yang sudah memiliki izin Perhutanan Sosial. Sedangkan, untuk yang sedang mengurus perizinan jumlahnya sebanyak 38 KTH.

Adapun salah kendala yang dihadapi yaitu kurangnya respon dari masyarakat dalam menyambut program perhutanan sosial. Padahal, pemangku Kawasan dalam hal ini KPH Way Terusan sudah melakukan sosialisasi terkait program Perhutanan Sosial yang meliputi tujuan dan manfaatnya untuk masyarakat dengan cara membentuk kelompok tani hutan (KTH). Dengan berkelompok, mereka akan dilegalkan dari segi aturan dan memperoleh manfaat positif dari program ini. Beberapa kelompok masyarakat terkesan cuek atau tidak merespon dengan kehadiran petugas di lapangan. Padahal sebenarnya, petugas ingin membantu memfasilitasi masyarakat tersebut agar mendapatkan legalitasnya beraktivitas atau memanfaatkan Kawasan hutan. Maka dari itu, pemangku kawasan (KPH) tetap berharap kepada masyarakat yang belum ikut kelompok tani agar membentuk KTH sehingga mereka dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi hutan di kalangan masyarakat, mengintegrasikan praktik-praktik kehutanan berkelanjutan dalam kegiatan pertanian sehari-hari, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota kelompok melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan bergabung dalam kelompok tani hutan akan memberikan banyak manfaat diantaranya adalah akses ke pelatihan dan sumber daya untuk meningkatkan produktivitas, peluang untuk memperluas jaringan dan berbagi pengetahuan dengan petani lainnya dan kontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun