Berdasarkan definisi di atas, menyimpulkan kekerasan seksual mengacu pada aktivitas seksual apa pun, bentuknya bisa penyerangan atau non-agresi. Kategori kekerasan yang menimbulkan penderitaan berupa luka fisik, kategori kekerasan seksual tanpa kekerasan mengalami trauma mental. Bentuk kekerasan seksual: rayuan, mendorong, memeluk dan memaksa, meremas, masturbasi paksa, seks oral, seks anal, perkosaan dan kekerasan seksual setidaknya memiliki dua indikator utama, yaitu seksualitas (hubungan seksual atau seks) dan pemaksaan. Berbeda dengan kedua indikator dasar ini, dapat dipahami bahwa ada jenis kekerasan seksual yang berbeda.
- Kekerasan Seksual dalam Hubungan Pacaran
Definisi kekerasan dalam hubungan pacaran merupakan kekerasan terhadap pacar dan termasuk kekerasan fisik, mental dan finansial. Pelaku kekerasan ini termasuk seluruh kekerasan yang dijalankan di luar perkawinan yang sah yang tertuang dalam UU perkawinan No. 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 meliputi kekerasan oleh mantan pasangan, mantan pacar dan pasangan.Â
Kekerasan ini adalah perilaku mengontrol, kekerasan, dan agresif dalam hubungan romantis/intim. Itu terjadi dalam hubungan baik heteroseksual (berbeda jenis) atau homoseksual (sesama jenis) dan mungkin melibatkan kekerasan verbal, emosional, fisik, seksual atau kombinasi dari semua bentuk ini. Kekerasan seksual dalam pacaran misalnya, memaksa pacar untuk melakukan perilaku seksual tertentu seperti menyentuh, memeluk, mencium, berhubungan seks saat pasangan Anda tidak mau atau terancam. Kekerasan seksual dalam hubungan pacaran juga masuk dalam kategori pemerkosaan. Itu terjadi ketika laki-laki memaksakan hasrat seksualnya pada perempuan meskipun perempuan menolak. Sekalipun dilakukan oleh pacarnya sendiri, perbuatan ini masih tergolong pemerkosaan. Selama ini, perkosaan dianggap selalu dilakukan oleh orang asing. Ingatlah bahwa pemerkosaan adalah bentuk kekuasaan dan kontrol oleh pelaku dan tidak ada hubungannya dengan cinta.
Fenomena kekerasan dalam pacaran sekarang berkembang dengan majunya perkembangan teknologi informasi, sehingga orang dapat berkencan dengan jarak jauh (handphone dating) atau melalui dunia maya (cyber dating). Pemakaian dua teknologi informasi terakhir menyebabkan insiden kekerasan seksual di dunia maya.Â
Dalam kasus kencan ponsel, pelaku biasanya akan menelepon gadis yang ditargetkan di tengah malam dan memaksa untuk melayani koneksi telepon mereka selama jam, merayu dan akhirnya mengundang mereka untuk berhubungan seks. Pada saat yang sama, kekerasan warnet semakin parah setelah munculnya warnet yang menawarkan situs porno. Di ruang yang sangat terpencil, seorang pria biasanya mengundang pacarnya untuk menonton situs porno bersamanya dan memaksa untuk melakukan sesuatu yang dilihatnya di halaman dan terkadang bahkan merekam dan mengunggahnya ke situs tersebut. Bahkan, ada juga pacar yang berani membohongi pasangannya dan menjadikan target pertaruhan seksual di antara teman sebaya.
- Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual kepada perempuan termasuk kekerasan yang berbasis gender dan mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara sewenang-wenang terlepas dari apakah itu berlangsung di tempat umum atau di kehidupan pribadi.Â
Secara historis, menurut definisi ketimpangan hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, pembagian peran merupakan penyebab timbulnya kekerasan seksual kepada perempuan. Wanita dipandang sebagai tanda kemurnian dan kehormatan. Persepsi ini membuat perempuan merasa malu ketika mengalami kekerasan seksual. Kecuali bahwa perempuan sering bersalah atas perbuatan tersebut. Hal ini pula yang mewujudkan alasan mengapa di Indonesia banyak perempuan yang pernah merasakan kekerasan seksual memilih untuk diam.
Sebanyak kejahatan kekerasan terjadi terhadap perempuan, pembunuhan, pemerkosaan dan penyerangan. Perempuan rawan menjadi korban dari kejahatan (victims of crime) di wilayah tata susila. Berdasarkan uraian di atas, kerawanan perempuan menjadi korban kekerasan seksual ditimbulkan oleh banyak penyebabnya. Kekerasan seksual kepada perempuan bukan cuman menjadi masalah di Indonesia, tetapi di beragam belahan dunia. Menurut Ani Purwant, kekerasan seksual bisa terjadi baik di tempat umum maupun di rumah. Kejahatan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan universal. Tidak hanya endemik, tetapi berulang di mana-mana dalam jangka waktu yang sangat lama. Kekerasan terhadap perempuan meningkat dengan insiden menjadi lebih beragam dan kompleks dan terjadi di wilayah yang berbeda di tingkat rumah, publik dan nasional.
- Dampak Kekerasan Seksual terhadap Korban
Kekerasan seksual ini memiliki dampak fisik, psikologis, keuangan dan sosial yang sangat besar bagi para korban. Akibat yang dirasakan korban justru bertambah seiring dengan respon masyarakat ketika perempuan menjadi korban. Pertama, dampak fisik dan seksual seperti efek yang mengakibatkan memar luar/dalam, luka tetap pada tubuh, gangguan kelamin, gangguan kehamilan, penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS. Kedua, dampak sosial seperti sulit dalam membangun hubungan baik di wilayah terdekat maupun di wilayah lebih luas. Berbagai kasus memaksa para korban untuk membentuk dunia sendiri, bersembunyi dan mengasingkan diri. Ketiga, dampak ekonomi yaitu korban wajib membiayai penyembuhan diri sendiri baik fisik maupun mental akibat gangguan jiwa, banyak korban kehilangan pekerjaannya.