Mohon tunggu...
Nur Alisa
Nur Alisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurikulum Darurat di Masa Pandemi: Sebuah Keuntungan atau Kerugian?

22 Mei 2022   14:29 Diperbarui: 22 Mei 2022   14:32 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi merupakan sebuah wabah yang sudah menyebar secara global. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa ketika pandemi terjadi saat penyakit baru mulai muncul dan menyebar secara cepat ke seluruh dunia melampaui batas. Dilansir dari portal berita News Detik, Tedros Adhanom Ghebreyesus selaku direktur jenderal WHO menegaskan bahwa istilah pandemi bukanlah hal yang sembarangan untuk digunakan. Istilah Pandemi baru bisa disebutkan setelah virus COVID-19 sudah merebak bebas di berbagai negara. 

Sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022, pada bulan Mei 2022 ini Pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan yang diterapkan ini guna mengurangi interaksi secara langsung antar orang maupun kelompok. Hal tersebut terus dilaksanakan agar bisa menghindari dan mengurangi kasus lonjakan masyarakat yang terpapar virus COVID-19.

Pandemi COVID-19 telah membuat hampir seluruh masyarakat dunia mengubah pola kehidupannya secara drastis. Sudah terhitung dua tahun lebih kita hidup berdampingan dengan virus tersebut. Virus yang menyebar secara cepat ini juga telah melumpuhkan berbagai kegiatan di masyarakat. 

Pada awalnya, semua sektor kehidupan dipaksa untuk mengalihkan kegiatannya dari luring (offline) ke daring (online). Dimulai dari kebijakan bekerja dari rumah, (work from home), kegiatan belajar dari rumah (BDR), bahkan hingga kegiatan berbelanja sekalipun dialihkan ke daring (online).

Dalam sektor pendidikan, pandemi sangat berdampak bagi keberlangsungan proses pembelajaran siswa di sekolah. Untuk menyiasati pelaksanaan pembelajaran agar terus berjalan di masa pandemi, maka hingga saat ini masih terdapat sekolah-sekolah yang mengoptimalkan belajar di rumah melalui sistem belajar online. Pergeseran pola pembelajaran secara konvensional tatap muka pada pembelajaran digital ini sebagai suatu upaya demi menjaga semangat pada pendidikan. 

Dalam pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) tentunya memiliki banyak tantangan dan kendala yang harus dihadapi. Apakah guru dan siswa memiliki persiapan yang matang dalam proses pembelajaran online? Apa saja tantangan dan peluang yang muncul agar bisa dimanfaatkan oleh guru dan siswa pada situasi seperti ini? Apakah kurikulum darurat yang diterbitkan oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim bisa berjalan efektif?

Dengan demikian, fenomena pandemi COVID-19 ini menimbulkan berbagai masalah baru bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Dengan berbagai permasalahan yang ada akan menyebabkan disfungsi dan disorganisasi sosial. Melalui peran struktural fungsional, tulisan ini akan mengkaji tantangan dan peluang pendidikan di masa pandemi untuk menciptakan keteraturan sosial. 

Menurut Durkheim, pendidikan menjadi aspek yang sangat penting karena dengan pendidikan dapat mencerminkan masyarakat sekaligus dapat mengantisipasi terjadinya perubahan sosial yang dampaknya dapat mengganggu keseimbangan masyarakat (Rakhmat Hidayat, 2011).     

Kasus pandemi yang belum kunjung usai berimbas pada pembelajaran luring (offline) yang mesti ditunda. Pembelajaran offline terancam batal bagi sebagian daerah di Indonesia. Tentunya hal ini membuat para pelajar menjadi hilang semangat dan motivasi sehingga bisa menyebabkan ketertinggalan pendidikan, ditambah kurikulum darurat yang diterapkan oleh Pak Nadiem membuat siswa dan guru sekalipun dibuat bingung. Pasalnya mereka merasa terengah-engah karena belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan sistem pendidikan yang terjadi.

Sistem pendidikan di masa pandemi memaksa para guru untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem pembelajaran yang harus dilaksanakan. Kemendikbud juga menerbitkan Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Di masa pandemi seperti ini, sekolah diberikan kelonggaran untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. 

Dari data yang diperoleh, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Artinya, setiap jenjang pendidikan diperkenankan menggunakan kurikulum dari tiga opsi kurikulum yang diberikan pada kondisi khusus (Kemendikbud).

Upaya penyesuaian kurikulum pada kondisi pandemi seperti ini sudah dilakukan. Kemendikbud mempersiapkan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) adalah sebagai upaya penyederhanaan dari kurikulum nasional yang diharapkan siswa tidak merasa dibebani untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran. 

Diterapkannya kurikulum darurat yang melakukan penyederhanaan dengan mengurangi kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran dan menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD. 

Contohnya modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip "Bermain dan Belajar", artinya proses pembelajaran dapat terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara, di jenjang pendidikan SD modul belajar terdiri dari rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua atau wali.

Namun apa yang terjadi di lapangan? Alih-alih untuk mempermudah proses pembelajaran, nyatanya pendidikan di Indonesia semakin buruk dan menunjukkan ketertinggalannya. Berbagai tantangan dihadapi para siswa, guru, bahkan orang tua pada proses belajar. Tantangan belajar secara online salah satunya teknologi. 

Walaupun teknologi sudah hidup berdampingan dengan kita pada pandemi COVID-19, namun nyatanya hal ini belum bisa diterima dengan baik bagi sebagian orang, justru dengan kemajuan teknologi ini dapat menyulitkan sebagian orang pada proses pembelajaran. 

Beberapa tantangan penggunaan teknologi dalam sistem pembelajaran online diantaranya kecakapan guru di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang belum merata, kesenjangan infrastruktur teknologi desa dan kota, sistem evaluasi pembelajaran serta hubungan antara guru, siswa, dan orang tua belum berkorespondensi dengan maksimal dalam kegiatan belajar daring (Achmad Siswanto & Dian Rinanta Sari, 2021).

Tantangan-tantangan tersebut menjadi bumerang untuk pendidikan di Indonesia. Guru yang "gaptek" dengan kemajuan teknologi bukannya malah mempermudah proses pembelajaran online tetapi akan memberikan pembelajaran yang membosankan. Tantangan lain yang kerap menghantui negeri ini ketidakmerataan infrastruktur pembangunan di wilayah kota dan desa. Wilayah desa 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) menjadi wilayah yang mendapatkan ketimpangan infrastruktur dalam pendidikan. 

Dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai ini cenderung menghambat jalannya pembelajaran yang menyebabkan ketertinggalan. Kemudian, evaluasi pembelajaran yang muncul selama pandemi seperti guru tidak bisa memberikan umpan balik belajar kepada siswa karena guru tidak bisa memastikan mana tugas yang dikerjakan sendiri atau tugas yang melihat pekerjaan orang lain, sehingga guru hanya memberikan tugas seadanya yang tujuannya supaya nilai terkumpul dan nilainya bisa direkap.

Dalam pembelajaran online ini antara siswa, guru, dan orang tua belum bisa diajak kerja sama seutuhnya. Hal tersebut terjadi karena adanya gap yang menyebabkan target materi yang disampaikan guru sulit untuk dicapai. Selain itu, cara berpikir orang tua yang menganggap bahwa sekolah sebagai tempat yang memiliki hak untuk mendidik anak-anaknya. Sehingga tugas pokok orang tua hanya bekerja lalu melimpahkan pengajaran kepada gurunya.

Menyikapi uraian berbagai tantangan pada sistem pembelajaran online di atas, Durkheim menyebutkan bahwa seharusnya generasi tua memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengajarkan kepada anak-anak tentang kehidupan sosial. Dalam hal ini, melalui kurikulum yang diajarkan di sekolah, pendidikan akan mempersiapkan murid-murid untuk mengantisipasi kondisi di masa yang akan datang (Rakhmat Hidayat, 2011). 

Jika dilihat dari apa yang dikemukakan Durkheim, seharusnya guru dan orang tua bisa sepenuhnya memberikan pengajaran yang matang di kondisi darurat, siswa juga harus bisa menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh seperti misalnya tetap memperhatikan penjelasan guru walaupun pembelajaran hanya tercipta melalui daring saja. 

Hal ini agar siswa, guru, dan juga orang tua dapat membangun keseimbangan, hubungan, dan fungsi yang baik supaya tujuan utama dari kurikulum darurat bisa tercapai secara maksimal.

Dalam menciptakan keteraturan belajar pada penerapan kurikulum darurat di masa pandemi perlu adanya upaya dan tindakan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, maupun orang tua untuk menjaga equilibrium keseimbangan (Binti Maunah, 2016). Hal ini bisa diterapkan melalui skema AGIL pada teori struktural fungsional Talcott Parsons. 

Penerapan dari fungsi adaptation (adaptasi) bahwa baik siswa, guru, maupun orang tua harus bisa beradaptasi (menyesuaikan diri) dan berdampingan dengan kondisi pandemi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Penerapan dari fungsi Goal Attainment (pencapaian tujuan) berfungsi untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang efektif di masa pandemi COVID-19 ini dengan membenahi kurikulum dan juga mengevaluasi kurikulum supaya dapat menciptakan keteraturan sosial. 

Penerapan fungsi Integration (integrasi) sebuah proses pembelajaran dapat dilakukan dengan melakukan penanaman dan pembinaan pendidikan karakter, watak dan kepribadian untuk bisa memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam proses pembelajaran. Kita juga harus bisa menciptakan kerja sama yang utuh untuk meningkatkan interaksi sosial agar kita mampu menghadapi berbagai permasalahan pendidikan di tengah pandemi. 

Dalam penerapan fungsi Latency (Latensi atau Pemeliharaan Pola-Pola Sosial) pada pendidikan guna mendapatkan esensi nilai dalam kegiatan belajar tentunya harus menerapkan kebiasaan dan pola-pola yang baru untuk diterapkan dalam jangka panjang. Contohnya seperti guru mengajak siswa untuk menjaga pola hidup sehat pada kondisi pandemi. Keempat fungsi ini perlu diterapkan agar dapat mewujudkan tujuan bersama melalui peranannya masing-masing dalam pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Hidayat, Rakhmat. (2011). Pengantar Sosiologi Kurikulum. Jakarta: Rajawali Pers.

Raho, Bernard. (2021). Teori Sosiologi Modern (Edisi Revisi), Flores: Ledalero.

Regus, M & Yuliantari, A.P. (2020). Bunga Rampai: Tantangan Pendidikan Pada Masa Pandemi COVID-19. Flores: Unika Santu Paulus Ruteng

Sari, Dian Rinanta & Siswanto, Achmad. (2021). Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Labsos UNJ

Sumber Jurnal

Maunah, B. (2016). Pendidikan dalam perspektif struktural fungsional. Cendekia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 10(2), 159-178.

Mumu, M., & Danial, A. (2021). Implementasi Kurikulum Tersembunyi (Hidden Curriculum) dalam Pembentukan Karakter Melalui Pembelajaran Daring Pada Masa Pandemi Covid-19). Jendela PLS, 6(2), 109-121.

Alifah, S. (2021). Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Indonesia Untuk Mengejar Ketertinggalan Dari Negara Lain. CERMIN: Jurnal Penelitian, 5(1), 113-123.

Sumber Lain

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Diakses melalui: kemendikbud.go.id 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun