Mohon tunggu...
Ali Ridho
Ali Ridho Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta

Semangat menggapai mimpi, dengan ikhtiar dan tawakal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Program PPS dalam Meningkatkan Kepatuhan WP

13 Juli 2022   18:14 Diperbarui: 13 Juli 2022   18:20 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun tarif PPh final pada PP 36/2017 adalah sebesar 30% untuk wajib pajak orang pribadi, 25% untuk wajib pajak badan, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. PPh final dan sanksi dan sanksi bunga atas harta yang kurang diungkapkan saat program pengungkapan sukarela, akan ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Hal tersebut dapat dilakukan DJP dikarenakan saat ini DJP sudah mempunyai akses data untuk mendapatkan informasi perbankan secara leluasa yang sudah ditetapkan dalam UU 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Dalam UU 9/2017 aturan teknis pelaksanaannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

dalam aturan teknis tersebut DJP memiliki akses data terhadap perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. yang meliputi rekening keuangan di bank, asuransi, saham, surat berharga, termasuk perusahaan efek dan aset-aset keuangan lainnya.

Untuk memperkuat sistem dan kepatuhan Wajib Pajak,  DJP mengelola data yang sudah ada dan membuat CRM( Complience risk management) sehingga dapat mengelompokkan dan memilah wajib pajak yang masih kooperatif dengan wajib pajak yang perlu diperiksa guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengungkapkan bahwa DJP saat ini sudah menerima data keuangan dari perbankan , data dari yurisdiksi mitra melalui AEOI, dan data-data aset seperti kendaraan bermotor. Dari sistem dan akses data inilah yang diharapkan dapat mengetuk hati wajib pajak untuk segera mengikuti PPS dan secara sukarela menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam mensosialisasikan kebijakan dan pentingnya PPS serta sanksi yang tegas bila tidak dijalankan. DJP melakukan berbagai cara yang adaptif dan mengikuti trend perkembangan. 

Dalam hal untuk mengajak WP mengkikuti Program PPS, DJP melakukan berbagai cara termasuk menggunakan fitur "Add Yours" di laman instagram DJP. Fitur tersebut merupakan sering digunakan oleh masyarakat untuk membagikan momen cerita hingga barang yang dimiliki. 

Dapat disimpulkan program PPS dapat menjadi senjata pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia, serta secara langsung dapat meningkatkan pendapatan pemerintah melalui Pajak. Harapannya dalam penerapan program PPS ini dapat dikembangkan dan dapat dirutinkan setiap periode tertentu, dalam mengontrol tingkat kepatuhan WP diIndonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun