Mohon tunggu...
Ali Ridho
Ali Ridho Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta

Semangat menggapai mimpi, dengan ikhtiar dan tawakal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Program PPS dalam Meningkatkan Kepatuhan WP

13 Juli 2022   18:14 Diperbarui: 13 Juli 2022   18:20 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak merupakan pondasi bagi negara dalam melakukan dan menjalankan pembangunan infrastruktur maupun keperluan-keperluan lain dalam lingkup kebutuhan atau kepentingan negara. seperti halnya dalam membangun fasilitas umum, pembangunan atau perbaikan jalan, hingga gaji pegawai atau aparatur negara. 

Dalam data menurut Kementrian keuangan Indonesia APBN tahun 2021 indonesia masih terjadi defisit 5,67% terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dari data tersebut Pendapatan Negara tahun 2021 hanya di Rp. 1.743,6 Triliun,

 sedangkan untuk Belanja Negara mencapai Rp. 2.750,0 Triliun ( 1.954,5 Tririliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan 795,5 Triliun untuk transfer ke daerah dan dana desa). Dalam pendapatan negara utamanya melalui pajak masih relatif di angka Rp. 1.444,5 Triliun tiap tahunnya. 

sedangkan jumlah Wajib Pajak yang belum masih banyak dan ada juga saat proses pelaporan pajak, data yang diungkap masih kurang lengkap. 

diambil dari artikel cnbc oleh Julita Sembiring (2021) menyatakan bahwa warga Indonesia dalam melakukan kewajiban perpajakannya tidak banyak berubah dari 6 tahun terakhir yaitu warga yang patuh dalam melakukan pajak hanya itu-itu saja, dilihat dari rasio kepatuhan dalam penyampaian SPT tahunan yang tidak bertambah signifikan sejak 2015.

Pada tahun 2015, masyarakat yang taat hanya 60% yaitu masyarakat yang taat 10,97 juta dari total wajib pajak sebanyak 18,16 juta. Pada tahun 2016 rasio kepatuhan pelaporan pajak hanya mencapai 61% atau 12,25 juta orang dari total 20,17 Juta Wajib Pajak. Sedangkan pada tahun 2017 rasio pajak meningkat cukup besar yakni dari 61% menjadi 73%. 

Pada tahun 2018 rasio pajak kembali turun menjadi 71% atau yang taat pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak. Tahun 2019, rasio pajak naik menjadi 73%, kembali seperti 2017. Dari 18,33 juta wajib pajak jumlah masyarakat yang taat pajak hanya 13,39 juta. 

Lalu pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Namun, jumlah masyarakat yang taat tidak naik signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, jumlah WP yang taat hanya 14,76 juta dari total 19,01 juta WP. Artinya, masih ada sekitar 5 juta WP yang tidak taat.

Dari data diatas pemerintah perlu untuk menguatkan kebijakan untuk menarik WP agar dapat lebih patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakan. salah satu usaha pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui penetapan UU No. 7 Tahun 2021 merupakan peraturan yang mengatur tentang Harmonisasi perpajakan yang sudah disahkan pada desember 2021 oleh DPR dan Presiden RI. 

salah satu kebijakan didalamnya adalah program Pengungkapan Pajak Sukarela. dalam hal ini peneliti ingin menganalisis penerapan dari program PPS dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS menjadi relief bagi Wajib Pajak agar mendapat kesempatan tidak dikenakan sanksi besar. 

PPS adalah program pengungkapan sukarela Wajib Pajak atas aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eko Ariyanto)

Implementasi PPS

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dalam tujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Manfaat dan keamanan Program PPS sudah dijamin oleh pemerintah sesuai diterangkan oleh Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa,

 “manfaat yang akan didapat oleh WP diantaranya akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. 

PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP

Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang HPP. penerapan Program Pengungkapan Sukarela sudah terlaksana mulai dari tanggal berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. hingga akhir periode tersebut, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa pemerintah mendapatkan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 61,01 Triliun dari harta yang diungkap sebesar Rp. 594,82 Triliun.

Lebih jelas lagi, Bu Sri Mulyani Program pengungkapan sukarela diikuti oleh 247.918 wajib pajak yang merupakan gabungan wajib pajak pribadi maupun badan. lalu untuk surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059 surat keterangan (Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi Pers PPS di Jakarta, jumat, 1 Juli 2022)

Secara detail dari total harta yang diungkap sebesar Rp. 594,82 Triliun bila diuraikan didapat Rp. 512,57 Triliun dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar Rp. 59,91 Triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp. 22,34 Triliun.

Faktor keberhasilan implementasi PPS

Upaya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, perlu diberikan suatu kebijakan yang adil dan mengikat. 

Kebijakan yang mengikat juga diterapkan bagi semua Wajib Pajak peserta Program PPS apabila masih memiliki harta yang belum atau pun kurang dilaporkan ketika program PPS diselenggarakan maka WP dapat dikenakan PPh Final sesuai dengan tarif pada PP 36/20017 ditambah dengan sanksi 200% apabila harta yang belum atau kurang diungkap telah ditemukan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Adapun tarif PPh final pada PP 36/2017 adalah sebesar 30% untuk wajib pajak orang pribadi, 25% untuk wajib pajak badan, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. PPh final dan sanksi dan sanksi bunga atas harta yang kurang diungkapkan saat program pengungkapan sukarela, akan ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Hal tersebut dapat dilakukan DJP dikarenakan saat ini DJP sudah mempunyai akses data untuk mendapatkan informasi perbankan secara leluasa yang sudah ditetapkan dalam UU 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Dalam UU 9/2017 aturan teknis pelaksanaannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

dalam aturan teknis tersebut DJP memiliki akses data terhadap perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. yang meliputi rekening keuangan di bank, asuransi, saham, surat berharga, termasuk perusahaan efek dan aset-aset keuangan lainnya.

Untuk memperkuat sistem dan kepatuhan Wajib Pajak,  DJP mengelola data yang sudah ada dan membuat CRM( Complience risk management) sehingga dapat mengelompokkan dan memilah wajib pajak yang masih kooperatif dengan wajib pajak yang perlu diperiksa guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengungkapkan bahwa DJP saat ini sudah menerima data keuangan dari perbankan , data dari yurisdiksi mitra melalui AEOI, dan data-data aset seperti kendaraan bermotor. Dari sistem dan akses data inilah yang diharapkan dapat mengetuk hati wajib pajak untuk segera mengikuti PPS dan secara sukarela menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam mensosialisasikan kebijakan dan pentingnya PPS serta sanksi yang tegas bila tidak dijalankan. DJP melakukan berbagai cara yang adaptif dan mengikuti trend perkembangan. 

Dalam hal untuk mengajak WP mengkikuti Program PPS, DJP melakukan berbagai cara termasuk menggunakan fitur "Add Yours" di laman instagram DJP. Fitur tersebut merupakan sering digunakan oleh masyarakat untuk membagikan momen cerita hingga barang yang dimiliki. 

Dapat disimpulkan program PPS dapat menjadi senjata pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Pajak bagi Wajib Pajak di Indonesia, serta secara langsung dapat meningkatkan pendapatan pemerintah melalui Pajak. Harapannya dalam penerapan program PPS ini dapat dikembangkan dan dapat dirutinkan setiap periode tertentu, dalam mengontrol tingkat kepatuhan WP diIndonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun