Mohon tunggu...
Ali Ridho
Ali Ridho Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta

Semangat menggapai mimpi, dengan ikhtiar dan tawakal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Program PPS dalam Meningkatkan Kepatuhan WP

13 Juli 2022   18:14 Diperbarui: 13 Juli 2022   18:20 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan pondasi bagi negara dalam melakukan dan menjalankan pembangunan infrastruktur maupun keperluan-keperluan lain dalam lingkup kebutuhan atau kepentingan negara. seperti halnya dalam membangun fasilitas umum, pembangunan atau perbaikan jalan, hingga gaji pegawai atau aparatur negara. 

Dalam data menurut Kementrian keuangan Indonesia APBN tahun 2021 indonesia masih terjadi defisit 5,67% terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dari data tersebut Pendapatan Negara tahun 2021 hanya di Rp. 1.743,6 Triliun,

 sedangkan untuk Belanja Negara mencapai Rp. 2.750,0 Triliun ( 1.954,5 Tririliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan 795,5 Triliun untuk transfer ke daerah dan dana desa). Dalam pendapatan negara utamanya melalui pajak masih relatif di angka Rp. 1.444,5 Triliun tiap tahunnya. 

sedangkan jumlah Wajib Pajak yang belum masih banyak dan ada juga saat proses pelaporan pajak, data yang diungkap masih kurang lengkap. 

diambil dari artikel cnbc oleh Julita Sembiring (2021) menyatakan bahwa warga Indonesia dalam melakukan kewajiban perpajakannya tidak banyak berubah dari 6 tahun terakhir yaitu warga yang patuh dalam melakukan pajak hanya itu-itu saja, dilihat dari rasio kepatuhan dalam penyampaian SPT tahunan yang tidak bertambah signifikan sejak 2015.

Pada tahun 2015, masyarakat yang taat hanya 60% yaitu masyarakat yang taat 10,97 juta dari total wajib pajak sebanyak 18,16 juta. Pada tahun 2016 rasio kepatuhan pelaporan pajak hanya mencapai 61% atau 12,25 juta orang dari total 20,17 Juta Wajib Pajak. Sedangkan pada tahun 2017 rasio pajak meningkat cukup besar yakni dari 61% menjadi 73%. 

Pada tahun 2018 rasio pajak kembali turun menjadi 71% atau yang taat pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak. Tahun 2019, rasio pajak naik menjadi 73%, kembali seperti 2017. Dari 18,33 juta wajib pajak jumlah masyarakat yang taat pajak hanya 13,39 juta. 

Lalu pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Namun, jumlah masyarakat yang taat tidak naik signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, jumlah WP yang taat hanya 14,76 juta dari total 19,01 juta WP. Artinya, masih ada sekitar 5 juta WP yang tidak taat.

Dari data diatas pemerintah perlu untuk menguatkan kebijakan untuk menarik WP agar dapat lebih patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakan. salah satu usaha pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui penetapan UU No. 7 Tahun 2021 merupakan peraturan yang mengatur tentang Harmonisasi perpajakan yang sudah disahkan pada desember 2021 oleh DPR dan Presiden RI. 

salah satu kebijakan didalamnya adalah program Pengungkapan Pajak Sukarela. dalam hal ini peneliti ingin menganalisis penerapan dari program PPS dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS menjadi relief bagi Wajib Pajak agar mendapat kesempatan tidak dikenakan sanksi besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun