Mohon tunggu...
Aliq Robbiatunnisaa
Aliq Robbiatunnisaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Aliq

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum yang Ada di Indonesia

29 Maret 2023   21:58 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:32 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juga dengan hadits berikut, Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, isteriku ini seorang yang suka berzina. Beliau menjawab : “Ceraikan dia.” “Tapi aku takut memberatkan diriku”. “Kalau begitu mut`ahilah dia”. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)

Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.

Dalilnya adalah beberapa nash berikut, Nabi SAW bersabda: “Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.” (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim). Juga dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda : “Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” (HR Abu Daud dan Tirmizy).

Jadi kesimpulannya, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad). Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

APA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN?

Tak mudah memang mempertahankan pernikahan. Ada saja ujian dalam pernikahan yang membuat kita pun sering cemas. Begitu pun dengan keputusan untuk bercerai, perlu pertimbangan lama dan sangat matang kenapa suami dan istri sudah tidak cocok lagi. Di balik itu semua, selagi suami dan istri belum resmi bercerai, maka masih ada kesempatan untuk kembali bersama.

Berikut beberapa cara mempertahankan pernikahan meski sudah di ambang perceraian.

1. Berkomitmen pada Hubungan

Perlu diingat, perceraian bukanlah sebuah pilihan, melainkan keputusan akhir di mana hubungan pernikahan sudah bertemu dengan jalan buntu. Tanyakan pada diri sendiri, "Apakah ini yang aku mau?", dan jawablah dengan rinci apa sebenarnya yang kamu inginkan dari pernikahan tersebut. Berkomitmen untuk saling bersama dan fokus untuk memperkuat hubungan tersebut dengan pasanganmu.

2. Saling Memberi Ruang

Ada banyak ruang dalam pernikahan, termasuk ruang sendiri, bersama pasangan, bersama keluarganya sendiri, atau bersama teman. Sebaiknya, suami dan istri saling sepakat untuk memberi waktu ke masing-masing ruang tersebut. Dengan begitu, antara suami dan istri melakukan upaya bersama untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama sambil memberi ruang bagi satu sama lain untuk memiliki ruangnya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun