NAMA : ALIQ ROBBIATUNNISAA’
NIM : 212121015
KELAS : 4A
PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan suatu hukum positif yang sudah ada selama berabad-abad dan kemudian berlaku di Indonesia, sumber-sumbernya dari hukum Islam yaitu Al Quran sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia, Hadits sumber hukum islam setelah Al-Qur'an yang isinya perkataan, perbuatan, dan ketetapan nabi Muhammad Saw, Sunnah dan sumber hukum lainnya seperti ijma’, qiyas ,dan juga ijtihad.
Kemudian hukum positif ini melalui proses positivisasi yaitu proses menjadikan sesuatu sebagai sumber hukum. Hukum perdata Islam ini sangat penting dan kehadirannya menghiasi sistem Hukum di Indonesia. Dimana di dalamnya mengatur mengenai hubungan perseorangan, individu dengan individu dan ataupun individu dengan badan hukum.
Dalam konteks hukum islam sendiri Perdata berkaitan dan sangat berhubungan erat dengan munakahat, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, serta wakaf. Lalu ada muamalah, yang berkaitan dengan jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, serta bentuk-bentuk perjanjian kerja sama atau bisnis islam. Perpaduan kedua sistem hukum ini menciptakan sistem hukum unik yang menggabungkan hukum agama dan hukum sekuler.
Lahirnya hukum perdata ini tidak terlepas dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berhubungan satu sama lainnya. Hubungan ini telah terjadi sejak awal kehidupan manusia. Manusia adalah apa adanya karena dia ditakdirkan untuk hidup bersama-sama mengimplementasikan hakekat hidup sebagai proses kehidupan yang alami dari manusia lahir sampai mati.
Yang mana dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia yaitu merupakan suatu hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antara individu dengan individu ataupun individu dengan badan hukum. Dimana dalam konteks hukum islam berkaitan dengan munakahat seperti perkawinan dan perceraian lalu muamalah yang berkaitan dengan jual beli. Penerapan hukum perdata Islam di Indonesia pun berbeda-beda tergantung pada daerah dan tingkat pemerintahan.
PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI
Perkawinan merupakan salah satu bagian terpenting dari siklus kehidupan manusia, dimana dua orang dari jenis kelamin yang berbeda dipertemukan dengan syarat dan hukum-hukum yang berlaku untuk satu tujuan yang sama, yakni membentuk sebuah keluarga dalam jangka waktu yang tidak terbatas dan berlaku seumur hidup.
Mengingat pentingnya masalah perkawinan tersebut , maka seluk beluk mengenai perkawinan terutama mengenai prinsip-prinsipnya telah diatur sedemikian rupa baik dalam hukum negara, agama dan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan norma masyarakat.
Prinsip yang pertama adalah Prinsip Perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974, sebagaimana terdapat dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa “ Seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami” yang mana berarti poligami merupakan suatu kebolehan dengan syarat syarat tertentu sebagaimana pasal 4 dan 5 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Sedangkan Prinsip yang kedua yaitu Prinsip Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan bahwa adalah Perkawinan adala Monogami dengan poligami sebagai pengecualian, berdasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 3 , di mana dijelaskan bahwa perkawinan menurut Islam harus didasarkan untuk menegakkan hukum Allah. Salah satu kewajiban yang harus ditegakkan adalah berlaku adil (Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 129).
Jika sebelum kawin dengan isteri kedua sudah khawatir atau takut tidak akan berbuat adil, maka hendaknya berketetapan hati untuk tetap menjaga ikatan perkawinan dengan seorang wanita saja, karena memang pada dasarnya suruhan untuk mengikat tali perkawinan itu hanya dengan seorang wanita.
PENDAPAT TENTANG PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN APA DAMPAK YANG TERJADI BILA PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS
Menurut kami Pencatatan perkawinan sangatlah penting untuk keharmonisan suatu rumah tangga agar nantinya terbentuk keluarga yang tenteram, bahagia, sakinah, mawaddah wa rahmah, demikian juga dengan jaminan dan kepastian dari eksistensi sebuah keluarga yang terbangun dari perkawinan yang secara legal tidak pernah mendapat pengakuan oleh negara karena secara administrasi tidak pernah tercatat.
Perkawinan seperti ini justru akan mendatangkan problem keluarga, terutama yang terkait dengan hak anak dan perempuan yang dinikahi sebagai istri, perkawinan yang tidak tercatat akan berdampak buruk kepada perempuan sebagai istri, kedudukan perempuan sebagai istri menjadi tidak diakui oleh negara.
Ada beberapa dampak yang dapat terjadi bila Perkawinan tidak dicatatkan;
Yang Pertama Sosiologis, Secara sosiologis, pencatatan perkawinan memegang peranan penting dalam mengatur hubungan sosial antara individu dan masyarakat. Pencatatan perkawinan menginformasikan kepada masyarakat tentang siapa yang dapat menikah secara sah dan mengakui hak-hak pasangan dan anak-anak mereka. Juga dapat membantu masyarakat mengatasi masalah sosial seperti meningkatnya perceraian dan pernikahan yang tidak sah.
Pencatatan pernikahan memiliki makna religius dalam Islam. Islam menganggap pernikahan sebagai ibadah yang suci. Pencatatan perkawinan membantu pasangan muslim dalam menunaikan kewajiban agamanya dan juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam konteks agama lain, perkawinan juga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama sendiri.
Pencatatan perkawinan mempunyai arti hukum yang sangat penting dalam sistem hukum. Pencatatan perkawinan menginformasikan kepada pemerintah dan masyarakat tentang siapa yang dapat menikah secara sah dan mengakui hak-hak pasangan dan anak-anak mereka. Pencatatan perkawinan juga menjadi dasar untuk menyatakan hak dan kewajiban pasangan dan anak-anaknya, seperti ; hak waris, hak asuransi dan aplikasi visa dan paspor. Selain itu, pencatatan perkawinan juga menjadi dasar penyelesaian sengketa terkait perceraian dan pengakuan hak-hak keluarga.
PENDAPAT ULAMA DAN KHI TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL
Pertama Pendapat Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
Kedua Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.
Ketiga Pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.
Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut :
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki- laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut, Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: “Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut, Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, isteriku ini seorang yang suka berzina. Beliau menjawab : “Ceraikan dia.” “Tapi aku takut memberatkan diriku”. “Kalau begitu mut`ahilah dia”. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)
Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
Dalilnya adalah beberapa nash berikut, Nabi SAW bersabda: “Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.” (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim). Juga dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda : “Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” (HR Abu Daud dan Tirmizy).
Jadi kesimpulannya, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad). Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
APA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN?
Tak mudah memang mempertahankan pernikahan. Ada saja ujian dalam pernikahan yang membuat kita pun sering cemas. Begitu pun dengan keputusan untuk bercerai, perlu pertimbangan lama dan sangat matang kenapa suami dan istri sudah tidak cocok lagi. Di balik itu semua, selagi suami dan istri belum resmi bercerai, maka masih ada kesempatan untuk kembali bersama.
Berikut beberapa cara mempertahankan pernikahan meski sudah di ambang perceraian.
1. Berkomitmen pada Hubungan
Perlu diingat, perceraian bukanlah sebuah pilihan, melainkan keputusan akhir di mana hubungan pernikahan sudah bertemu dengan jalan buntu. Tanyakan pada diri sendiri, "Apakah ini yang aku mau?", dan jawablah dengan rinci apa sebenarnya yang kamu inginkan dari pernikahan tersebut. Berkomitmen untuk saling bersama dan fokus untuk memperkuat hubungan tersebut dengan pasanganmu.
2. Saling Memberi Ruang
Ada banyak ruang dalam pernikahan, termasuk ruang sendiri, bersama pasangan, bersama keluarganya sendiri, atau bersama teman. Sebaiknya, suami dan istri saling sepakat untuk memberi waktu ke masing-masing ruang tersebut. Dengan begitu, antara suami dan istri melakukan upaya bersama untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama sambil memberi ruang bagi satu sama lain untuk memiliki ruangnya sendiri.
3. Saling Menghormati
Orang pasti berubah seiring waktu. Memahami, menghargai, dan beradaptasi dengan perubahan itu sangat penting untuk hubungan apa pun. Salah satu trik mudah yang bisa dilakukan bersama adalah memberi pujian setiap hari dan berterimakasih. Latihan ini akan membuat suami dan istri saling menghargai dan menghormati keberadaan masing-masing guna memperkuat pernikahan.
4. Berkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur
Berkomunikasi secara terbuka tentang kehidupan, minat, impian, frustrasi, dan perasaan adalah cara penting untuk menumbuhkan keintiman dalam suatu hubungan. Penting juga untuk mendengarkan pasangan menyuarakan pikirannya, luangkan 30 menit setiap hari tanpa gangguan untuk berbicara. Dengan begitu, hubungan akan lebih dekat secara emosional dan menemukan solusi bersama ketika ketegangan terjadi.
5. Terbuka dalam Masalah Keuangan
Perselisihan keuangan kerap kali terjadi dalam pernikahan, terkadang ekspektasi lebih tinggi dari pendapatan yang diperoleh. Mencapai kesepakatan tentang keuangan dalam rumah tangga adalah komponen penting dari pernikahan yang sukses.
Terbukalah tentang anggaran yang masuk, utang piutang, dan buat rencana untuk hidup dalam batas keuangan. Penting juga untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Meski keduanya sah, pernikahan dapat menghadapi masalah jika mencoba memenuhi semua keinginan tanpa mempertimbangkan anggaran yang dimiliki. Jangan lupa, masukkan beberapa fleksibilitas dalam keuangan untuk hiburan, hadiah, liburan, dan kegiatan lain yang akan memperkuat pernikahan.
PENJELELASAN MENGENAI JUDUL BUKU, NAMA PENGARANG DAN KESIMPULAN TENTANG BUKU YANG KAMI REVIEW, DAN INSPIRASI APA YANG KAMI DAPAT SETELAH MEMBACA BUKU
Buku tulisan Dr. Rohidin yang berjudul “Pengantar Hukum Islam” ini mendeskripsikan mengenai bagian penting Hukum Islam dalam Islam. Peranannya sangat besar dalam membentuk wajah Islam, sekaligus memberi kerangka dasar bagaimana bertindak sebagai seorang muslim. Ia memberikan rambu-rambu yang bervisi ideal-filosofis sekaligus praktis-teknis.
Dalam buku ini, kerangka yang diberikan hukum Islam bersifat umum namun detail, luas namun mendasar bagi umat Islam, yang kepribadiannya sebagai pribadi berada di ranah privat, sekaligus perannya di ranah publik. Hukum Islam begitu komprehensif dan penting. Jadi ketika kita memahami itu, kita memahami garis besar wajah Islam.
Buku ini dirancang sebagai modul kuliah atau buku teks untuk membantu pembaca dalam memahami isinya, dengan terstruktur penulis membagi Buku Pengantar Hukum Islam ini menjadi empat bab dengan 224 halaman, dari Cover Buku, Daftar Isi, Kata Pengantar, Bab I yang menjelaskan mengenai Pokok-pokok Hukum Islam, Bab II yang menjelaskan mengenai Sumber-sumber Hukum Islam.
Bab III yang menjelaskan mengenai Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam, Bab terakhir atau Bab IV mengenai Hukum Islam di Indonesia, Daftar Pustaka, Indeks, dan terakhir Tentang Penulis. Buku ini mengantarkan pembaca untuk mendapatkan pemahaman yang mendasar, komprehensif, kokoh, dan rasional dalam bahasa yang mudah dipahami bahkan oleh pembaca awam.
Inspirasi yang dapat kami ambil setelah selesai membaca buku tulisan Dr. Rohidin yang berjudul “Pengantar Hukum Islam” ini adalah kami dapat mengetahui lebih dalam mengenai arti hukum itu sendiri, apalagi buku ini adalah buku pengantar yang mana membawa kami sebagai pembacanya untuk paham mengenai buku tersebut. Lagi dapat juga diambil beberapa inpirasi bahwasannya dalam menuliskan sesuatu kami perlu belajar lebih dalam dan giat agar nantinya tulisan yang kami tulisankan ini bisa membawa kebermanfaatan, bukan malah membawa kesalah pahaman yang menyesatkan beberapa pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H