NAMA    : ALIQ ROBBIATUNNISAA’
NIM Â Â Â Â Â : 212121015
KELAS Â Â Â : 4A
PRODI Â Â Â : HUKUM KELUARGA ISLAM
PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan suatu hukum positif yang sudah ada selama berabad-abad dan kemudian berlaku di Indonesia, sumber-sumbernya dari hukum Islam yaitu Al Quran sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia, Hadits sumber hukum islam setelah Al-Qur'an yang isinya perkataan, perbuatan, dan ketetapan nabi Muhammad Saw, Sunnah dan sumber hukum lainnya seperti ijma’, qiyas ,dan juga ijtihad.Â
Kemudian  hukum positif ini melalui proses positivisasi yaitu proses menjadikan sesuatu sebagai sumber hukum. Hukum perdata Islam ini sangat penting dan kehadirannya menghiasi sistem Hukum di Indonesia. Dimana di dalamnya mengatur mengenai hubungan perseorangan, individu dengan individu dan ataupun individu dengan badan hukum.Â
Dalam konteks hukum islam sendiri Perdata berkaitan dan sangat berhubungan erat dengan munakahat, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, serta wakaf. Lalu ada muamalah, yang berkaitan dengan jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, serta bentuk-bentuk perjanjian kerja sama atau bisnis islam. Perpaduan kedua sistem hukum ini menciptakan sistem hukum unik yang menggabungkan hukum agama dan hukum sekuler.
Lahirnya hukum perdata ini tidak terlepas dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berhubungan satu sama lainnya. Hubungan ini telah terjadi sejak awal kehidupan manusia. Manusia adalah apa adanya karena dia ditakdirkan untuk hidup bersama-sama mengimplementasikan hakekat hidup sebagai proses kehidupan yang alami dari manusia lahir sampai mati.
Yang mana dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia yaitu merupakan suatu hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antara individu dengan individu ataupun individu dengan badan hukum. Dimana dalam konteks hukum islam berkaitan dengan munakahat seperti perkawinan dan perceraian lalu muamalah yang berkaitan dengan jual beli. Penerapan hukum perdata Islam di Indonesia pun berbeda-beda tergantung pada daerah dan tingkat pemerintahan.
PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI