Perkawinan merupakan salah satu bagian terpenting dari siklus kehidupan manusia, dimana dua orang dari jenis kelamin yang berbeda dipertemukan dengan syarat dan hukum-hukum yang berlaku untuk satu tujuan yang sama, yakni membentuk sebuah keluarga dalam jangka waktu yang tidak terbatas dan berlaku seumur hidup.
Mengingat pentingnya masalah perkawinan tersebut , maka seluk beluk mengenai perkawinan terutama mengenai prinsip-prinsipnya telah diatur sedemikian rupa baik dalam hukum negara, agama dan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan norma masyarakat.
Prinsip yang pertama adalah Prinsip Perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974, sebagaimana terdapat dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa “ Seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami” yang mana berarti poligami merupakan suatu kebolehan dengan syarat syarat tertentu sebagaimana pasal 4 dan 5 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Sedangkan Prinsip yang kedua yaitu Prinsip Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan bahwa adalah Perkawinan adala Monogami dengan poligami sebagai pengecualian, berdasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 3 , di mana dijelaskan bahwa perkawinan menurut Islam harus didasarkan untuk menegakkan hukum Allah. Salah satu kewajiban yang harus ditegakkan adalah berlaku adil (Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 129).
Jika sebelum kawin dengan isteri kedua sudah khawatir atau takut tidak akan berbuat adil, maka hendaknya berketetapan hati untuk tetap menjaga ikatan perkawinan dengan seorang wanita saja, karena memang pada dasarnya suruhan untuk mengikat tali perkawinan itu hanya dengan seorang wanita.
PENDAPAT TENTANG PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN APA DAMPAK YANG TERJADI BILA PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS
Menurut kami Pencatatan perkawinan sangatlah penting untuk keharmonisan suatu rumah tangga agar nantinya terbentuk keluarga yang tenteram, bahagia, sakinah, mawaddah wa rahmah, demikian juga dengan jaminan dan kepastian dari eksistensi sebuah keluarga yang terbangun dari perkawinan yang secara legal tidak pernah mendapat pengakuan oleh negara karena secara administrasi tidak pernah tercatat.
Perkawinan seperti ini justru akan mendatangkan problem keluarga, terutama yang terkait dengan hak anak dan perempuan yang dinikahi sebagai istri, perkawinan yang tidak tercatat akan berdampak buruk kepada perempuan sebagai istri, kedudukan perempuan sebagai istri menjadi tidak diakui oleh negara.
Ada beberapa dampak yang dapat terjadi bila Perkawinan tidak dicatatkan;
Yang Pertama Sosiologis, Secara sosiologis, pencatatan perkawinan memegang peranan penting dalam mengatur hubungan sosial antara individu dan masyarakat. Pencatatan perkawinan menginformasikan kepada masyarakat tentang siapa yang dapat menikah secara sah dan mengakui hak-hak pasangan dan anak-anak mereka. Juga dapat membantu masyarakat mengatasi masalah sosial seperti meningkatnya perceraian dan pernikahan yang tidak sah.
Pencatatan pernikahan memiliki makna religius dalam Islam. Islam menganggap pernikahan sebagai ibadah yang suci. Pencatatan perkawinan membantu pasangan muslim dalam menunaikan kewajiban agamanya dan juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam konteks agama lain, perkawinan juga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama sendiri.