Pendekatan Etis
Pendekatan Etis dalam Pemberantasan Kejahatan Korupsi didalam konteks Indonesia, melibatkan prinsip-prinsip moral dan integritas dalam memerangi praktik korupsi. Pendekatan ini mencakup penekanan pada tanggung jawab individu dalam menghindari dan melawan korupsi, serta nilai-nilai etika yang harus ditegakkan oleh lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. Pendekatan etis juga mencakup peningkatan kesadaran dan edukasi tentang konsekuensi negatif dari korupsi, serta mengembangkan budaya integritas yang kuat di semua lapisan masyarakat. Dengan mengadopsi pendekatan etis, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih transparan, terpercaya, dan adil, sehingga dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan bangsa dan negara.Â
Pendekatan Hukum
Pendekatan hukum dalam pemberantasan kejahatan korupsi merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan. Pendekatan ini melibatkan penggunaan peraturan hukum dan lembaga hukum untuk mencegah dan menghukum para pelaku kejahatan korupsi. Dalam hal ini, bentuk hukuman yang diterapkan haruslah memberikan efek jera dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak. Sebagai contoh, langkah-langkah yang dapat diambil berupa peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta pengembangan lembaga anti korupsi yang kuat. Dengan menerapkan pendekatan hukum ini, diharapkan dapat meminimalisir perbuatan korupsi di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.Â
Kesimpulan
Hedonistic Calculus Jeremy Bentham adalah suatu teori yang mengukur kebahagiaan manusia berdasarkan jumlah kesenangan dan penderitaan yang dirasakan. Di Indonesia, fenomena kejahatan korupsi semakin meningkat dengan adanya faktor-faktor penyebab seperti ketidakadilan, kurangnya pengawasan, dan rendahnya moralitas. Analisis Hedonistic Calculus terhadap kejahatan korupsi menunjukkan bahwa korupsi menghasilkan kesenangan bagi pelaku, namun menimbulkan penderitaan bagi masyarakat yang menjadi korban. Meskipun Hedonistic Calculus dapat digunakan untuk memahami fenomena kejahatan korupsi, terdapat keterbatasan dalam penggunaannya karena tidak dapat menggambarkan dampak jangka panjang dan tidak dapat menilai aspek-aspek moral. Dalam menangani kejahatan korupsi, terdapat beberapa pendekatan yang dapat dilakukan, antara lain pendekatan pragmatis yang berfokus pada efisiensi dan hasil, pendekatan etis yang berlandaskan pada nilai-nilai moral, dan pendekatan hukum yang menggunakan sistem peraturan hukum sebagai landasan. Kesimpulannya, untuk mengatasi kejahatan korupsi diperlukan pendekatan yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek-aspek hedonistik, etika, dan hukum.
Noorsanti, I. A., & Yudhanti, R. (2023). Jeremy Bentham's Legal Expediency Relevance to the Indonesian Government's Policy in Prospering Village Communities through Village Funds. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 183-193.untirta.ac.id
Weruin, U. U. (2019). Teori-Teori Etika Dan Sumbangan Pemikiran Para Filsuf Bagi Etika Bisnis. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis.untar.ac.id
Safiudin, K., Firmansyah, M. B., Laili, I., & Rohma, I. A. (2022). KOMUNIKASI CHATTING MEDIA SOSIAL SEBAGAI BENTUK EKSPRESI REMAJA DALAM MENCAPAI UTILITARIANISME. NIVEDANA: Jurnal Komunikasi dan Bahasa, 3(2), 153-163.HTML
V. Bianchini, "The Felicific Calculus and the Art of Life according to James and John Stuart Mill," in James Mill, John Stuart Mill, and the History of ..., 2023.HTML
S. Sinha, "Theory of Utility and the Modern Legislation: A study of application of Bentham's Utilitarian Theory," Journal of Legal Studies and Criminal Justice, 2020.royalliteglobal.com