Mohon tunggu...
Fatimah Nur Maulida
Fatimah Nur Maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Jakarta

Mahasiswa Jurnalistik, FDIKOM, UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tentang Poligami dalam Islam

18 Mei 2024   23:47 Diperbarui: 19 Mei 2024   00:08 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya suami tidak perlu meminta izin kepada istri dahulu sebelum berpoligami. Izin suami kepada istri itu hanya sebagai adab saja. Poligami tidak bisa terjadi apabila perempuan yang diajak untuk berpoligami menolak.

Qs An-Nisa 4:3

ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Agar kita tidak berbuat zalim kepada keluarga, sebab berpoligami itu banyak beban yang harus ditanggung, sehingga kondisi ini bisa mendorong seseorang untuk berlaku curang, bahkan zalim. Maka nikahilah satu perempuan saja jika ragu tidak bisa berbuat adil.

Dosen pengampu mata kuliah Tafsir: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Vecteezy.com
Vecteezy.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun