Sebenarnya suami tidak perlu meminta izin kepada istri dahulu sebelum berpoligami. Izin suami kepada istri itu hanya sebagai adab saja. Poligami tidak bisa terjadi apabila perempuan yang diajak untuk berpoligami menolak.
Qs An-Nisa 4:3
ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Agar kita tidak berbuat zalim kepada keluarga, sebab berpoligami itu banyak beban yang harus ditanggung, sehingga kondisi ini bisa mendorong seseorang untuk berlaku curang, bahkan zalim. Maka nikahilah satu perempuan saja jika ragu tidak bisa berbuat adil.
Dosen pengampu mata kuliah Tafsir: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI