Mohon tunggu...
Fatimah Nur Maulida
Fatimah Nur Maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Jakarta

Mahasiswa Jurnalistik, FDIKOM, UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tentang Poligami dalam Islam

18 Mei 2024   23:47 Diperbarui: 19 Mei 2024   00:08 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kehidupan pada hakikatnya manusia membutuhkan ketentraman, cinta, dan kasih sayang. Salah satu cara mewujudkannya adalah melalui pernikahan, karena tujuan menikah adalah sakinnah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan warahmah (kasih sayang). Lantas pernahkah kalian melihat atau mendengar ada seorang pria yang menikah lebih dari satu kali? Dan punya lebih dari satu istri? Apakah perbuatan ini dibolehkan dalam Islam? Bagaimana pendapat kalian tentang hal ini?

Keadaan dimana seorang suami memiliki lebih dari satu istri disebut poligami. Dalam Islam diperbolehkan punya lebih dari satu istri. Namun menikah dengan satu perempuan itu lebih baik.

Qs An-Nisa 4:3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰىوَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً

Maka nikahilah Perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..

Ayat ini berbicara tentang bolehnya praktik poligami dengan syarat mampu berlaku adil secara lahir, maksudnya mampu berbuat adil soal urusan sandang, pangan, dan papan. Karena berlaku adil soal urusan batin itu tidak bisa.

Qs An-Nisa 4:129

..وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..

Keadilan menjadi syarat pernikahan, maka tundalah menikah jika masih ragu. Haram hukumnya melakukan pernikahan jika tidak mampu memberi nafkah lahir batin dan atau untuk menyakiti saja.

Beberapa sebab seseorang berpoligami diantaranya adalah karena sang istri mandul, monopouse lebih cepat, dan akibat perang.

Sebenarnya suami tidak perlu meminta izin kepada istri dahulu sebelum berpoligami. Izin suami kepada istri itu hanya sebagai adab saja. Poligami tidak bisa terjadi apabila perempuan yang diajak untuk berpoligami menolak.

Qs An-Nisa 4:3

ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Agar kita tidak berbuat zalim kepada keluarga, sebab berpoligami itu banyak beban yang harus ditanggung, sehingga kondisi ini bisa mendorong seseorang untuk berlaku curang, bahkan zalim. Maka nikahilah satu perempuan saja jika ragu tidak bisa berbuat adil.

Dosen pengampu mata kuliah Tafsir: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun