Ali Mutaufiq
Â
Pendahuluan
Keadilan sosial dalam dunia bisnis adalah salah satu prinsip dasar yang perlu diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi. Dalam pandangan Islam, kepemimpinan yang adil tidak hanya berfokus pada keuntungan material semata, tetapi juga pada kesejahteraan umat secara keseluruhan. Prinsip ini erat kaitannya dengan konsep maqashid syariah, yang merupakan tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai dalam kehidupan seorang Muslim. Maqashid syariah mengandung lima tujuan pokok, yaitu: agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal). Dalam konteks bisnis, penerapan maqashid syariah bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang adil, antara kepentingan individu dan masyarakat.
1. Agama (al-din): Menjaga Integritas dalam Berbisnis
Tujuan pertama dari maqashid syariah adalah agama (al-din), yang berarti menjaga dan melindungi agama. Dalam konteks dunia bisnis, hal ini berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip moral dan etika yang terkandung dalam ajaran Islam. Seorang pemimpin bisnis harus menjalankan usahanya dengan niat yang tulus, memperhatikan etika, dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara halal sesuai dengan hukum Islam.
Penerapan dalam Bisnis:
- Kejujuran dalam Transaksi: Bisnis yang dilakukan harus bebas dari praktik-praktik haram, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan penipuan. Setiap transaksi harus dilakukan dengan niat baik dan tanpa memanipulasi pihak lain.
- Menghindari Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan: Pemimpin bisnis harus menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan.
Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah (2:282) yang menyebutkan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah (bertransaksi) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya."
Hadis Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah bila disertai dengan kerelaan antara kedua belah pihak." (HR. Bukhari).
2. Jiwa (al-nafs): Melindungi Kesejahteraan Manusia
Tujuan kedua adalah jiwa (al-nafs), yang berfokus pada perlindungan kehidupan dan kesejahteraan individu. Islam menekankan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dengan aman dan sejahtera. Dalam dunia bisnis, ini berarti bahwa perusahaan harus menciptakan lingkungan yang aman bagi karyawan, konsumen, dan masyarakat.
Penerapan dalam Bisnis:
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Bisnis harus memastikan bahwa tempat kerja aman, nyaman, dan bebas dari bahaya yang dapat merugikan kesehatan fisik maupun mental pekerja.
- Penghindaran Eksploitasi: Praktik eksploitasi tenaga kerja, seperti upah yang tidak adil atau jam kerja yang berlebihan, harus dihindari.
- Tanggung Jawab Sosial: Bisnis harus berkontribusi pada masyarakat dengan melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang bermanfaat bagi kesejahteraan orang banyak.
Al-Qur'an, Surat Al-Ma'idah (5:32) yang menyatakan: "Barang siapa yang membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh umat manusia."
Hadis Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian." (HR. Muslim).
3. Akal (al-aql): Menjaga Pengetahuan dan Kebijaksanaan
Akal (al-aql) adalah tujuan ketiga dalam maqashid syariah yang bertujuan untuk melindungi akal manusia agar tetap sehat dan mampu berpikir dengan bijak. Dalam dunia bisnis, ini berarti bahwa pemimpin bisnis harus bertindak berdasarkan pertimbangan rasional yang bijaksana dan mencegah pengaruh-pengaruh negatif yang dapat merusak akal, seperti kebohongan atau informasi yang menyesatkan.
Penerapan dalam Bisnis:
- Pendidikan dan Pelatihan: Perusahaan harus menyediakan pelatihan dan pendidikan kepada karyawan agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
- Menghindari Praktik yang Merusak Akal: Produk atau layanan yang dijual harus bermanfaat dan tidak merusak kesehatan fisik maupun mental konsumen. Misalnya, menghindari menjual produk yang berbahaya atau mengiklankan produk dengan cara yang menyesatkan.
Al-Qur'an, Surat Al-A'raf (7:31) yang menyatakan: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, dan makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Hadis Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian." (HR. Muslim).
4. Keturunan (al-nasl): Menjaga Keluarga dan Generasi Mendatang
Keturunan (al-nasl) merupakan tujuan keempat dari maqashid syariah yang melindungi keluarga dan keturunan. Dalam konteks bisnis, ini berarti bahwa perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan keluarga karyawan dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan generasi mendatang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penerapan dalam Bisnis:
- Memberikan Upah yang Layak: Bisnis harus memastikan bahwa karyawan memperoleh gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.
- Lingkungan Kerja yang Mendukung Keluarga: Menyediakan kebijakan yang mendukung kesejahteraan keluarga karyawan, seperti cuti keluarga atau asuransi kesehatan yang mencakup keluarga.
- Menghindari Eksploitasi Anak: Bisnis harus menghindari praktik yang melibatkan tenaga kerja anak atau pekerja yang dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang merugikan kesejahteraan keluarga mereka.
Al-Qur'an, Surat At-Tahrim (66:6) yang menyatakan: "Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
Hadis Nabi Muhammad SAW: "Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian." (HR. Bukhari).
5. Harta (al-mal): Menciptakan Keseimbangan Ekonomi
Tujuan terakhir adalah harta (al-mal), yang berkaitan dengan perlindungan terhadap harta dan kekayaan. Dalam bisnis, ini berarti bahwa harta yang diperoleh harus melalui cara-cara yang halal dan harus didistribusikan secara adil. Bisnis yang baik adalah bisnis yang memperhatikan keseimbangan antara memperoleh keuntungan dan berbagi kekayaan dengan yang membutuhkan.
Penerapan dalam Bisnis:
- Pengelolaan Keuangan yang Adil dan Transparan: Bisnis harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan dengan cara yang transparan dan adil, serta menghindari praktek yang merugikan pihak lain.
- Zakat dan Infak: Bisnis yang dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi pada masyarakat melalui pembayaran zakat dan infak, serta membantu orang-orang yang membutuhkan.
- Menghindari Penindasan Ekonomi: Pemimpin bisnis harus menghindari segala bentuk penindasan ekonomi, seperti monopoli yang merugikan masyarakat atau praktik yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
- Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah (2:267-273) tentang kewajiban zakat dan distribusi kekayaan.
- Hadis Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada harta kalian atau tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian." (HR. Muslim).
Kesimpulan
Implementasi maqashid syariah dalam dunia bisnis memberikan panduan yang jelas bagi pemimpin untuk tidak hanya mengejar keuntungan materi tetapi juga memperhatikan aspek-aspek sosial, moral, dan etika dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan memperhatikan lima tujuan utama dalam maqashid syariah---agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta---pemimpin bisnis dapat menciptakan lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat. Keberlanjutan ekonomi yang adil dan berimbang merupakan kunci dalam membangun kesejahteraan sosial yang sejati.
Referensi:
- Al-Qur'an: Surat Al-Baqarah (2:282), Surat Al-Ma'idah (5:32), Surat At-Tahrim (66:6).
- Hadis Nabi Muhammad SAW, HR. Bukhari, Muslim.
- Al-Ghazali, Ihya' Ulum al-Din.
- Syekh Taqi al-Din al-Subki, al-Syifa'.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI