Pendahuluan
Pada abad ke-21, isu-isu lingkungan dan keberlanjutan menjadi perhatian global yang mendalam. Sebagai respons terhadap tantangan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, konsep green economy atau ekonomi hijau menjadi semakin penting. Ekonomi hijau bertujuan untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, teknologi dan inovasi berperan kunci dalam menciptakan solusi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Namun, integrasi antara teknologi, inovasi, dan ekonomi hijau harus dipahami dalam kerangka nilai-nilai yang lebih mendalam, salah satunya melalui perspektif Maqashid Syariah dan pembangunan berkelanjutan. Maqashid Syariah, yang berfokus pada tujuan-tujuan universal Islam seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dapat memberikan panduan dalam mengarahkan ekonomi hijau yang tidak hanya menguntungkan dunia, tetapi juga menyejahterakan umat manusia secara menyeluruh.
Teknologi dan Inovasi dalam Green Economy
Teknologi dan inovasi memainkan peran penting dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Beberapa contoh penerapan teknologi dalam ekonomi hijau termasuk energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan hidro, serta teknologi untuk pengelolaan sampah dan pemanfaatan kembali bahan-bahan limbah. Inovasi juga muncul dalam bentuk teknologi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam, seperti penggunaan bahan bakar yang lebih bersih, teknologi kendaraan listrik, dan sistem pertanian yang berkelanjutan.
Inovasi tersebut tidak hanya terbatas pada sektor teknologi, tetapi juga mencakup pendekatan-pendekatan baru dalam pengelolaan ekonomi, seperti ekonomi sirkular, yang menekankan pada daur ulang dan pengurangan limbah. Oleh karena itu, teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekonomi hijau yang dapat mendukung keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Perspektif Maqashid Syariah dalam Green Economy
Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan dasar yang ingin dicapai oleh syariat Islam, yang terdiri dari lima hal pokok: melindungi agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Konsep ini memberi panduan tentang bagaimana seharusnya kita bertindak dan berinteraksi dengan alam serta sesama.
Dalam konteks ekonomi hijau, Maqashid Syariah dapat menjadi dasar untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dengan memperhatikan aspek keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pemeliharaan lingkungan. Islam menekankan pentingnya penggunaan sumber daya alam secara bijak dan tidak berlebihan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A'raf (7:31):
"Hai anak cucu Adam, pakailah perhiasanmu di setiap masjid, dan makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Ayat ini mengajarkan kita untuk mengonsumsi sumber daya alam secara moderat dan tidak boros, sejalan dengan prinsip ekonomi hijau yang menekankan efisiensi dan keberlanjutan.
Selanjutnya, dalam konteks perlindungan harta (hifz al-mal), Islam mengajarkan pentingnya menjaga kekayaan alam untuk generasi mendatang. Dalam hal ini, penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan inovatif dapat membantu menciptakan kekayaan yang tidak hanya bermanfaat bagi generasi saat ini tetapi juga untuk masa depan.
Hadis yang Mendukung Konsep Ekonomi Hijau
Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan menggunakan sumber daya alam secara bijaksana. Salah satu hadis yang relevan adalah:
"Jika kiamat telah datang dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit pohon, maka tanamkanlah." (HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga alam, bahkan di saat-saat yang paling genting sekalipun. Dalam konteks ini, penggunaan teknologi untuk melestarikan alam dan mengurangi kerusakan lingkungan sangat sejalan dengan ajaran Islam.
Selain itu, dalam hadis lainnya disebutkan:
"Sesungguhnya bumi ini adalah milik Allah, dan kalian adalah pengelola-pengelolanya." (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola bumi dengan bijaksana, menjaga keseimbangan alam, dan tidak merusak lingkungan, yang sejalan dengan prinsip ekonomi hijau yang bertujuan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan Berkelanjutan dalam Konteks Islam
Pembangunan berkelanjutan adalah konsep yang mengacu pada upaya untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam Islam, pembangunan berkelanjutan sejalan dengan prinsip tawhid (keesaan Allah) yang mengajarkan bahwa segala sesuatu di bumi ini adalah amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Sebagai contoh, dalam Surah Al-Baqarah (2:205), Allah berfirman:
"Dan apabila seseorang di antara mereka datang kepadamu dengan membawa kabar gembira, maka berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dengan kabar yang lebih baik dari itu atau yang sebanding dengannya."
Ayat ini mengajarkan pentingnya memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi umat manusia. Pembangunan berkelanjutan dapat dicapai melalui kebijakan yang mendukung kesejahteraan sosial, ekonomi, dan lingkungan tanpa merusak sumber daya yang ada.
Pendapat Ulama mengenai Ekonomi Hijau
Beberapa ulama kontemporer telah mengemukakan pandangan mereka mengenai hubungan antara Islam dan ekonomi hijau. Menurut Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi, seorang ulama ekonomi Islam terkemuka, ekonomi Islam sangat mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Dalam bukunya Islamic Economic Thinking, Siddiqi menekankan bahwa Islam mengajarkan untuk menghindari kerusakan lingkungan dan memanfaatkan sumber daya alam dengan cara yang efisien.
Selain itu, Dr. Riffat Hassan, seorang pakar dalam bidang etika Islam, mengajukan bahwa maqashid syariah memberikan dasar yang kokoh untuk mempromosikan ekonomi hijau, karena Islam mengajarkan prinsip keharmonisan antara manusia dan alam, serta perlunya menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Kesimpulan
Integrasi teknologi dan inovasi dalam green economy merupakan langkah penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya memprioritaskan kemajuan ekonomi tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan. Dalam perspektif Maqashid Syariah, ekonomi hijau tidak hanya memberikan manfaat bagi dunia, tetapi juga memenuhi tujuan-tujuan syariat Islam yang mendasar, seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Oleh karena itu, penggunaan teknologi ramah lingkungan dan inovasi yang berkelanjutan sangat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengajarkan kebijaksanaan dalam memanfaatkan sumber daya alam, serta perlunya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan untuk kebaikan umat manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H