Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS
Pendahuluan
Dalam perspektif Maqashid Syariah, etika dan moral dalam Islam berperan penting dalam menjaga kesejahteraan sosial, yang merujuk pada upaya untuk melindungi kepentingan umat manusia melalui pencapaian tujuan-tujuan syariat. Maqashid Syariah tidak hanya berfokus pada aspek ibadah pribadi, tetapi juga pada bagaimana individu berinteraksi dengan masyarakat secara adil dan penuh kasih sayang. Kesejahteraan sosial menurut Maqashid Syariah mencakup perlindungan terhadap lima pokok penting kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Konsep Maqashid Syariah dan Kesejahteraan Sosial
Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan utama yang hendak dicapai oleh syariat Islam, yang berfungsi untuk melindungi dan memajukan kehidupan umat manusia. Imam al-Ghazali dalam bukunya Al-Mustasfa menjelaskan bahwa syariat bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Tujuan-tujuan syariat ini disusun dalam lima aspek dasar, yaitu:
- Hifz al-Din (Melindungi Agama): Ini mencakup perlindungan terhadap kebebasan beragama dan pemeliharaan ajaran-ajaran Islam.
- Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa): Melindungi kehidupan dan keselamatan manusia dari bahaya atau ancaman.
- Hifz al-'Aql (Melindungi Akal): Menjaga intelektualitas dan pengetahuan dari gangguan yang merusak, serta mendorong pencarian ilmu.
- Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan): Menjaga kehormatan keluarga dan anak-anak serta melindungi generasi berikutnya.
- Hifz al-Mal (Melindungi Harta): Melindungi kekayaan dan hak milik pribadi serta menjamin keadilan dalam distribusi harta.
Etika dan Moral dalam Perspektif Maqashid Syariah
Etika sosial dalam perspektif Maqashid Syariah bertujuan untuk mengarahkan umat manusia pada perilaku yang tidak hanya bermanfaat bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Ada beberapa prinsip etika dan moral yang relevan dengan kesejahteraan sosial menurut Maqashid Syariah:
- Keadilan (Al-Adl): Dalam Maqashid Syariah, keadilan adalah prinsip utama. Allah memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil dalam segala aspek kehidupan, baik dalam konteks pribadi maupun sosial. Keadilan ini mencakup penghormatan terhadap hak-hak individu serta perlindungan terhadap yang lemah dan tertindas.
- Ayat Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kerabat, serta melarang kamu dari perbuatan keji, kemungkaran, dan kedzaliman." (QS. An-Nahl: 90)
- Hadis:
"Sesungguhnya orang yang adil di sisi Allah akan berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya, yaitu orang yang berlaku adil dalam keputusan, keluarga, dan apa yang ada di bawah tanggung jawabnya." (HR. Muslim)
- Penjelasan: Keadilan menjadi landasan penting dalam upaya menjaga kesejahteraan sosial. Jika keadilan ditegakkan, maka hak-hak setiap individu akan terlindungi dan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan kesejahteraan.
- Tanggung Jawab Sosial: Islam sangat menekankan pentingnya rasa tanggung jawab sosial. Setiap individu dituntut untuk memperhatikan kesejahteraan orang lain, terutama mereka yang membutuhkan. Ini sesuai dengan prinsip "berbuat baik" dalam Islam.
- Ayat Al-Qur'an:
"Dan berbuat baiklah (kepada sesama), karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195)
- Hadis:
"Siapa yang tidak peduli dengan urusan umat Islam, maka ia bukan bagian dari umat Islam." (HR. Muslim)
- Penjelasan: Tanggung jawab sosial dalam Islam meliputi kewajiban untuk peduli terhadap sesama, mendukung mereka yang lemah, serta bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.
- Larangan terhadap Penindasan dan Zalim (Ketidakadilan): Islam sangat melarang segala bentuk penindasan atau ketidakadilan dalam masyarakat. Dalam konteks Maqashid Syariah, segala bentuk kedzaliman merusak kesejahteraan sosial dan bertentangan dengan tujuan syariat.
- Ayat Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim." (QS. Al-Imran: 57)
- Penjelasan: Ketidakadilan adalah penghalang utama tercapainya kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, menjaga keadilan dan menghindari penindasan menjadi tanggung jawab setiap individu dan negara dalam mencapai kesejahteraan sosial.
- Pendidikan dan Pengembangan Akal: Islam menempatkan pendidikan sebagai salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan sosial. Menjaga akal dari kebodohan dan merusak intelektualitas menjadi salah satu bagian dari maqashid syariah.
- Ayat Al-Qur'an:
"Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan, yang menciptakan manusia dari segumpal darah." (QS. Al-Alaq: 1-2)
- Hadis:
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibn Majah)
- Penjelasan: Pendidikan yang baik akan memperbaiki moral dan etika sosial, serta mengurangi ketimpangan dalam masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anggota masyarakat adalah salah satu cara untuk menjaga kesejahteraan sosial.
- Perlindungan terhadap Harta dan Kekayaan (Hifz al-Mal): Syariat Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap harta benda, baik harta pribadi maupun harta bersama. Etika ekonomi Islam menuntut agar distribusi kekayaan dilakukan secara adil untuk menghindari kesenjangan sosial.
- Ayat Al-Qur'an:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
- Penjelasan: Perlindungan terhadap harta mencakup larangan terhadap tindakan yang merugikan orang lain, seperti pencurian, korupsi, atau eksploitasi. Hal ini memastikan bahwa kesejahteraan sosial dapat terwujud jika setiap orang memiliki hak atas kekayaannya secara adil.
Pendapat Ulama
Para ulama telah banyak memberikan pandangan mengenai hubungan antara etika sosial dan maqashid syariah. Imam Al-Ghazali dalam karya-karyanya, terutama dalam Al-Mustasfa, menekankan bahwa tujuan utama dari syariat adalah kesejahteraan umat manusia, yang tidak hanya terbatas pada aspek ibadah pribadi, tetapi juga meliputi hubungan sosial yang adil dan harmonis. Imam Al-Shatibi, dalam bukunya Al-Muwafaqat, juga menegaskan bahwa maqashid syariah bertujuan untuk menjaga kepentingan umat manusia, baik dalam hal agama, kehidupan, harta, keturunan, dan akal.
Kesimpulan
Etika dan moral dalam Islam, melalui perspektif Maqashid Syariah, memberikan pedoman yang jelas dalam menjaga kesejahteraan sosial. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Maqashid Syariah mendorong masyarakat untuk berlaku adil, bertanggung jawab, dan menjaga hak-hak setiap individu. Etika sosial yang berbasis pada keadilan, perlindungan terhadap hak-hak dasar, serta pendidikan yang merata adalah kunci untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Dalam konteks ini, baik Al-Qur'an maupun hadis memberikan pedoman yang sangat penting untuk mencapai kesejahteraan sosial yang adil dan harmonis.
Referensi:
- Al-Ghazali, Imam. Al-Mustasfa min Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Ma'rifah.
- Al-Shatibi, Imam. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- Al-Qur'an, Surah An-Nahl (16:90).
- Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:195).
- Muslim, Imam. Sahih Muslim, Hadis no. 1824.
- Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Hadis no. 224.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H