Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Etika dan Moral dalam Perspektif Maqashid Syariah:Menjaga Kesejahteraan Sosial

8 Januari 2025   15:14 Diperbarui: 8 Januari 2025   19:20 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim." (QS. Al-Imran: 57)

  1. Penjelasan: Ketidakadilan adalah penghalang utama tercapainya kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, menjaga keadilan dan menghindari penindasan menjadi tanggung jawab setiap individu dan negara dalam mencapai kesejahteraan sosial.
  2. Pendidikan dan Pengembangan Akal: Islam menempatkan pendidikan sebagai salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan sosial. Menjaga akal dari kebodohan dan merusak intelektualitas menjadi salah satu bagian dari maqashid syariah.

    • Ayat Al-Qur'an:

"Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan, yang menciptakan manusia dari segumpal darah." (QS. Al-Alaq: 1-2)


    • Hadis:

"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibn Majah)

  1. Penjelasan: Pendidikan yang baik akan memperbaiki moral dan etika sosial, serta mengurangi ketimpangan dalam masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anggota masyarakat adalah salah satu cara untuk menjaga kesejahteraan sosial.
  2. Perlindungan terhadap Harta dan Kekayaan (Hifz al-Mal): Syariat Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap harta benda, baik harta pribadi maupun harta bersama. Etika ekonomi Islam menuntut agar distribusi kekayaan dilakukan secara adil untuk menghindari kesenjangan sosial.

    • Ayat Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)

  1. Penjelasan: Perlindungan terhadap harta mencakup larangan terhadap tindakan yang merugikan orang lain, seperti pencurian, korupsi, atau eksploitasi. Hal ini memastikan bahwa kesejahteraan sosial dapat terwujud jika setiap orang memiliki hak atas kekayaannya secara adil.

Pendapat Ulama

Para ulama telah banyak memberikan pandangan mengenai hubungan antara etika sosial dan maqashid syariah. Imam Al-Ghazali dalam karya-karyanya, terutama dalam Al-Mustasfa, menekankan bahwa tujuan utama dari syariat adalah kesejahteraan umat manusia, yang tidak hanya terbatas pada aspek ibadah pribadi, tetapi juga meliputi hubungan sosial yang adil dan harmonis. Imam Al-Shatibi, dalam bukunya Al-Muwafaqat, juga menegaskan bahwa maqashid syariah bertujuan untuk menjaga kepentingan umat manusia, baik dalam hal agama, kehidupan, harta, keturunan, dan akal.

Kesimpulan

Etika dan moral dalam Islam, melalui perspektif Maqashid Syariah, memberikan pedoman yang jelas dalam menjaga kesejahteraan sosial. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Maqashid Syariah mendorong masyarakat untuk berlaku adil, bertanggung jawab, dan menjaga hak-hak setiap individu. Etika sosial yang berbasis pada keadilan, perlindungan terhadap hak-hak dasar, serta pendidikan yang merata adalah kunci untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Dalam konteks ini, baik Al-Qur'an maupun hadis memberikan pedoman yang sangat penting untuk mencapai kesejahteraan sosial yang adil dan harmonis.

Referensi:

  1. Al-Ghazali, Imam. Al-Mustasfa min Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Ma'rifah.
  2. Al-Shatibi, Imam. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
  3. Al-Qur'an, Surah An-Nahl (16:90).
  4. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:195).
  5. Muslim, Imam. Sahih Muslim, Hadis no. 1824.
  6. Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Hadis no. 224.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun