Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Etika dan Moral dalam Perspektif Maqashid Syariah:Menjaga Kesejahteraan Sosial

8 Januari 2025   15:14 Diperbarui: 8 Januari 2025   19:20 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS

Pendahuluan

Dalam perspektif Maqashid Syariah, etika dan moral dalam Islam berperan penting dalam menjaga kesejahteraan sosial, yang merujuk pada upaya untuk melindungi kepentingan umat manusia melalui pencapaian tujuan-tujuan syariat. Maqashid Syariah tidak hanya berfokus pada aspek ibadah pribadi, tetapi juga pada bagaimana individu berinteraksi dengan masyarakat secara adil dan penuh kasih sayang. Kesejahteraan sosial menurut Maqashid Syariah mencakup perlindungan terhadap lima pokok penting kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Konsep Maqashid Syariah dan Kesejahteraan Sosial

Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan utama yang hendak dicapai oleh syariat Islam, yang berfungsi untuk melindungi dan memajukan kehidupan umat manusia. Imam al-Ghazali dalam bukunya Al-Mustasfa menjelaskan bahwa syariat bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Tujuan-tujuan syariat ini disusun dalam lima aspek dasar, yaitu:

  1. Hifz al-Din (Melindungi Agama): Ini mencakup perlindungan terhadap kebebasan beragama dan pemeliharaan ajaran-ajaran Islam.
  2. Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa): Melindungi kehidupan dan keselamatan manusia dari bahaya atau ancaman.
  3. Hifz al-'Aql (Melindungi Akal): Menjaga intelektualitas dan pengetahuan dari gangguan yang merusak, serta mendorong pencarian ilmu.
  4. Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan): Menjaga kehormatan keluarga dan anak-anak serta melindungi generasi berikutnya.
  5. Hifz al-Mal (Melindungi Harta): Melindungi kekayaan dan hak milik pribadi serta menjamin keadilan dalam distribusi harta.

Etika dan Moral dalam Perspektif Maqashid Syariah

Etika sosial dalam perspektif Maqashid Syariah bertujuan untuk mengarahkan umat manusia pada perilaku yang tidak hanya bermanfaat bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Ada beberapa prinsip etika dan moral yang relevan dengan kesejahteraan sosial menurut Maqashid Syariah:

  1. Keadilan (Al-Adl): Dalam Maqashid Syariah, keadilan adalah prinsip utama. Allah memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil dalam segala aspek kehidupan, baik dalam konteks pribadi maupun sosial. Keadilan ini mencakup penghormatan terhadap hak-hak individu serta perlindungan terhadap yang lemah dan tertindas.

    • Ayat Al-Qur'an:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kerabat, serta melarang kamu dari perbuatan keji, kemungkaran, dan kedzaliman." (QS. An-Nahl: 90)


    • Hadis:

"Sesungguhnya orang yang adil di sisi Allah akan berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya, yaitu orang yang berlaku adil dalam keputusan, keluarga, dan apa yang ada di bawah tanggung jawabnya." (HR. Muslim)

  1. Penjelasan: Keadilan menjadi landasan penting dalam upaya menjaga kesejahteraan sosial. Jika keadilan ditegakkan, maka hak-hak setiap individu akan terlindungi dan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan kesejahteraan.
  2. Tanggung Jawab Sosial: Islam sangat menekankan pentingnya rasa tanggung jawab sosial. Setiap individu dituntut untuk memperhatikan kesejahteraan orang lain, terutama mereka yang membutuhkan. Ini sesuai dengan prinsip "berbuat baik" dalam Islam.

    • Ayat Al-Qur'an:

"Dan berbuat baiklah (kepada sesama), karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195)


    • Hadis:

"Siapa yang tidak peduli dengan urusan umat Islam, maka ia bukan bagian dari umat Islam." (HR. Muslim)

  1. Penjelasan: Tanggung jawab sosial dalam Islam meliputi kewajiban untuk peduli terhadap sesama, mendukung mereka yang lemah, serta bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.
  2. Larangan terhadap Penindasan dan Zalim (Ketidakadilan): Islam sangat melarang segala bentuk penindasan atau ketidakadilan dalam masyarakat. Dalam konteks Maqashid Syariah, segala bentuk kedzaliman merusak kesejahteraan sosial dan bertentangan dengan tujuan syariat.

    • Ayat Al-Qur'an:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun