Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS
Pendahuluan
Digitalisasi dan globalisasi telah menjadi fenomena yang merubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, hingga komunikasi. Kecepatan perkembangan teknologi informasi telah menciptakan dunia yang semakin terhubung, memberikan kemudahan dalam berbagai bidang, namun juga menyimpan tantangan besar terkait dengan moralitas, etika, dan nilai-nilai agama. Dalam menghadapi fenomena ini, prinsip Maqoshid Syariah (tujuan-tujuan syariat Islam) menjadi pedoman yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan agar tetap berada di jalur yang benar.
Maqoshid Syariah bertujuan untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima hal ini merupakan landasan dalam mencapai kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh perkembangan zaman. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip maqoshid syariah dapat membantu kita menjaga keharmonisan hidup di tengah tantangan digitalisasi dan globalisasi, dengan merujuk pada pendapat ulama besar seperti Imam Al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim, serta dukungan ayat Al-Qur'an dan hadis.
Digitalisasi dan Globalisasi: Tantangan dan Peluang
Digitalisasi merujuk pada transformasi segala aktivitas dalam bentuk digital, sementara globalisasi mengacu pada proses integrasi berbagai aspek kehidupan lintas negara dan budaya. Keduanya membawa dampak positif, seperti kemajuan dalam bidang ekonomi, pendidikan, komunikasi, serta mempercepat pertukaran informasi. Namun, keduanya juga menimbulkan berbagai tantangan, seperti:
- Penyalahgunaan Teknologi: Munculnya isu-isu seperti penyebaran hoaks, pornografi, dan kejahatan siber.
- Krisis Moralitas: Pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
- Ketergantungan pada Teknologi: Kecanduan media sosial dan perangkat digital yang mengganggu kehidupan sosial dan spiritual.
Dalam menghadapi hal tersebut, prinsip-prinsip Maqoshid Syariah dapat memberikan arah untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di tengah arus perubahan yang cepat ini.
Prinsip Maqoshid Syariah dan Relevansinya di Era Digital dan Global
Maqoshid Syariah menekankan lima hal utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Mari kita bahas satu per satu bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam konteks digitalisasi dan globalisasi.
1. Menjaga Agama (Hifz ad-Din)