Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Digitalisasi dan Globalisasi: Menjaga Keharmonisan Hidup dengan Prinsip Maqashid Syariah

1 Januari 2025   10:19 Diperbarui: 1 Januari 2025   10:19 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS

Pendahuluan

Digitalisasi dan globalisasi telah menjadi fenomena yang merubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, hingga komunikasi. Kecepatan perkembangan teknologi informasi telah menciptakan dunia yang semakin terhubung, memberikan kemudahan dalam berbagai bidang, namun juga menyimpan tantangan besar terkait dengan moralitas, etika, dan nilai-nilai agama. Dalam menghadapi fenomena ini, prinsip Maqoshid Syariah (tujuan-tujuan syariat Islam) menjadi pedoman yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan agar tetap berada di jalur yang benar.

Maqoshid Syariah bertujuan untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima hal ini merupakan landasan dalam mencapai kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh perkembangan zaman. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip maqoshid syariah dapat membantu kita menjaga keharmonisan hidup di tengah tantangan digitalisasi dan globalisasi, dengan merujuk pada pendapat ulama besar seperti Imam Al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim, serta dukungan ayat Al-Qur'an dan hadis.

Digitalisasi dan Globalisasi: Tantangan dan Peluang

Digitalisasi merujuk pada transformasi segala aktivitas dalam bentuk digital, sementara globalisasi mengacu pada proses integrasi berbagai aspek kehidupan lintas negara dan budaya. Keduanya membawa dampak positif, seperti kemajuan dalam bidang ekonomi, pendidikan, komunikasi, serta mempercepat pertukaran informasi. Namun, keduanya juga menimbulkan berbagai tantangan, seperti:

  1. Penyalahgunaan Teknologi: Munculnya isu-isu seperti penyebaran hoaks, pornografi, dan kejahatan siber.
  2. Krisis Moralitas: Pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
  3. Ketergantungan pada Teknologi: Kecanduan media sosial dan perangkat digital yang mengganggu kehidupan sosial dan spiritual.

Dalam menghadapi hal tersebut, prinsip-prinsip Maqoshid Syariah dapat memberikan arah untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di tengah arus perubahan yang cepat ini.

Prinsip Maqoshid Syariah dan Relevansinya di Era Digital dan Global

Maqoshid Syariah menekankan lima hal utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Mari kita bahas satu per satu bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam konteks digitalisasi dan globalisasi.

1. Menjaga Agama (Hifz ad-Din)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun