Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maqashid Syariah dan Pendacapaian Hakekat Hidup dalam Konteks Ekonomi Syariah

31 Desember 2024   19:13 Diperbarui: 31 Desember 2024   19:13 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.,CODS

Pendahuluan

Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Dalam mencapai tujuan tersebut, konsep Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan utama dalam syariat Islam memiliki peran yang sangat penting. Maqashid Syariah bukan hanya sekedar hukum atau aturan, tetapi merupakan panduan hidup yang harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam ekonomi.

Maqashid Syariah berfungsi untuk melindungi dan memelihara lima hal pokok yang sangat penting, yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Konsep ini sangat relevan dalam konteks ekonomi syariah yang bertujuan untuk menegakkan keadilan sosial, menghindari kerugian, dan memelihara hak-hak manusia serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk ketidakadilan.

Maqashid Syariah dalam Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis serta mengikuti ajaran-ajaran para ulama. Dalam hal ini, Maqashid Syariah memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh umat Islam. Maqashid Syariah berfungsi sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan ekonomi agar kegiatan ekonomi tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Berikut adalah lima tujuan utama Maqashid Syariah yang berhubungan dengan ekonomi syariah:

  1. Hifz al-Din (Melindungi Agama)

Agama Islam mengajarkan bahwa kehidupan dunia dan akhirat harus seimbang, dan dalam konteks ekonomi syariah, prinsip ini menunjukkan bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus dijalankan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pencapaian hakekat hidup adalah mewujudkan kehidupan yang seimbang dengan menjalankan ibadah dan memperoleh keberkahan dalam ekonomi.

Al-Qur'an: "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia ini." (QS. Al-Qasas: 77)

Hadis: "Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa)

Dalam ekonomi syariah, menjaga dan melindungi jiwa adalah tujuan utama. Setiap transaksi atau aktivitas ekonomi yang dilakukan harus mendatangkan manfaat bagi umat manusia dan tidak boleh merugikan pihak manapun, baik dalam bentuk penipuan, riba, atau kegiatan ekonomi yang merusak kesejahteraan.

Al-Qur'an: "Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia." (QS. Al-Ma'idah: 32)

Hadis: "Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Hifz al-Aql (Melindungi Akal)

Akal merupakan anugerah dari Allah yang harus dijaga dan digunakan dengan bijaksana. Dalam ekonomi syariah, tidak ada tempat bagi transaksi yang dapat merusak akal, seperti perjudian atau riba, yang dapat mengarah pada kerugian fisik dan mental.

Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan azlam (panah untuk bertanya) adalah kotor dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Hadis: "Sesungguhnya akal adalah pemandu, dan jika rusak akal, maka rusaklah segala hal." (HR. Tirmidzi)

  1. Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan)

Keturunan adalah amanah yang harus dijaga. Dalam ekonomi syariah, konsep ini mengarah pada kesejahteraan keluarga, penghidupan yang layak, serta pelestarian generasi mendatang. Kebijakan ekonomi syariah berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga yang melindungi keturunan dari kemiskinan dan kehancuran moral.

Al-Qur'an: "Dan orang-orang yang berkata: 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqan: 74)

Hadis: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah)

  1. Hifz al-Mal (Melindungi Harta)

Harta adalah salah satu hal yang harus dijaga dalam kehidupan manusia. Ekonomi syariah mengatur bagaimana pengelolaan dan distribusi kekayaan dilakukan dengan cara yang adil, termasuk dalam hal zakat, infaq, dan sadaqah, serta larangan terhadap riba dan gharar (ketidakpastian).

Al-Qur'an: "Dan mereka yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar gembira dengan azab yang pedih." (QS. At-Tawbah: 34)

Hadis: "Tidaklah seorang hamba yang mendapatkan harta yang halal lalu dia mengeluarkan zakatnya, kecuali harta itu menjadi berkah bagi dirinya." (HR. Muslim)

Pencapaian Hakekat Hidup dalam Konteks Ekonomi Syariah

Pencapaian hakekat hidup dalam ekonomi syariah adalah keseimbangan antara dunia dan akhirat. Setiap individu dalam masyarakat harus berusaha untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan yang diridhai oleh Allah, dengan menjalankan ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Prinsip-prinsip Maqashid Syariah menjadi pedoman dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sosial.

Pencapaian ini tidak hanya dilihat dari segi materi atau kekayaan, tetapi juga dari segi moralitas dan etika dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Seorang Muslim yang mencapai hakekat hidup adalah mereka yang bisa menyeimbangkan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi dengan tetap mengikuti ajaran agama dalam setiap langkah ekonomi yang diambil.

Kesimpulan

Dalam konteks ekonomi syariah, Maqashid Syariah berperan penting dalam membentuk sistem ekonomi yang adil, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak manapun. Lima tujuan utama Maqashid Syariah, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, harus dijadikan pedoman dalam setiap kegiatan ekonomi. Pencapaian hakekat hidup dalam ekonomi syariah adalah bagaimana individu dan masyarakat bisa menjalani kehidupan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

Referensi

  1. Al-Qur'an al-Karim.
  2. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.
  3. Al-Syatibi, Abu Ishak, Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah.
  4. Kamali, Mohammad Hashim, Principles of Islamic Jurisprudence.
  5. Al-Raysuni, Ahmad, Maqashid al-Shari'ah: A Contemporary Approach.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun