Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maqashid Syariah dan Pendacapaian Hakekat Hidup dalam Konteks Ekonomi Syariah

31 Desember 2024   19:13 Diperbarui: 31 Desember 2024   19:13 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pencapaian Hakekat Hidup dalam Konteks Ekonomi Syariah

Pencapaian hakekat hidup dalam ekonomi syariah adalah keseimbangan antara dunia dan akhirat. Setiap individu dalam masyarakat harus berusaha untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan yang diridhai oleh Allah, dengan menjalankan ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Prinsip-prinsip Maqashid Syariah menjadi pedoman dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sosial.

Pencapaian ini tidak hanya dilihat dari segi materi atau kekayaan, tetapi juga dari segi moralitas dan etika dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Seorang Muslim yang mencapai hakekat hidup adalah mereka yang bisa menyeimbangkan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi dengan tetap mengikuti ajaran agama dalam setiap langkah ekonomi yang diambil.

Kesimpulan

Dalam konteks ekonomi syariah, Maqashid Syariah berperan penting dalam membentuk sistem ekonomi yang adil, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak manapun. Lima tujuan utama Maqashid Syariah, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, harus dijadikan pedoman dalam setiap kegiatan ekonomi. Pencapaian hakekat hidup dalam ekonomi syariah adalah bagaimana individu dan masyarakat bisa menjalani kehidupan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

Referensi

  1. Al-Qur'an al-Karim.
  2. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.
  3. Al-Syatibi, Abu Ishak, Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah.
  4. Kamali, Mohammad Hashim, Principles of Islamic Jurisprudence.
  5. Al-Raysuni, Ahmad, Maqashid al-Shari'ah: A Contemporary Approach.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun