Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maqashid Syariah dan Pendacapaian Hakekat Hidup dalam Konteks Ekonomi Syariah

31 Desember 2024   19:13 Diperbarui: 31 Desember 2024   19:13 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Al-Qur'an: "Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia." (QS. Al-Ma'idah: 32)

Hadis: "Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Hifz al-Aql (Melindungi Akal)

Akal merupakan anugerah dari Allah yang harus dijaga dan digunakan dengan bijaksana. Dalam ekonomi syariah, tidak ada tempat bagi transaksi yang dapat merusak akal, seperti perjudian atau riba, yang dapat mengarah pada kerugian fisik dan mental.

Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan azlam (panah untuk bertanya) adalah kotor dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Hadis: "Sesungguhnya akal adalah pemandu, dan jika rusak akal, maka rusaklah segala hal." (HR. Tirmidzi)

  1. Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan)

Keturunan adalah amanah yang harus dijaga. Dalam ekonomi syariah, konsep ini mengarah pada kesejahteraan keluarga, penghidupan yang layak, serta pelestarian generasi mendatang. Kebijakan ekonomi syariah berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga yang melindungi keturunan dari kemiskinan dan kehancuran moral.

Al-Qur'an: "Dan orang-orang yang berkata: 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqan: 74)

Hadis: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah)

  1. Hifz al-Mal (Melindungi Harta)

Harta adalah salah satu hal yang harus dijaga dalam kehidupan manusia. Ekonomi syariah mengatur bagaimana pengelolaan dan distribusi kekayaan dilakukan dengan cara yang adil, termasuk dalam hal zakat, infaq, dan sadaqah, serta larangan terhadap riba dan gharar (ketidakpastian).

Al-Qur'an: "Dan mereka yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar gembira dengan azab yang pedih." (QS. At-Tawbah: 34)

Hadis: "Tidaklah seorang hamba yang mendapatkan harta yang halal lalu dia mengeluarkan zakatnya, kecuali harta itu menjadi berkah bagi dirinya." (HR. Muslim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun