Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Green economy atau ekonomi hijau adalah suatu konsep pembangunan yang berfokus pada pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan, penghematan sumber daya alam, dan mendorong keberlanjutan ekonomi. Konsep ini mencakup inovasi dan penerapan teknologi ramah lingkungan yang bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak merusak bumi dan memberi manfaat sosial yang luas. Dalam perspektif Islam, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan lingkungan, tetapi juga dengan kesejahteraan sosial umat manusia.
Dalam konteks ini, Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan syariah memberikan kerangka yang jelas tentang bagaimana pembangunan dapat berlangsung dengan menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat. Maqashid Syariah terdiri dari lima tujuan utama: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penerapan strategi green economy dalam kerangka Maqashid Syariah bertujuan untuk mencapai keberlanjutan ekonomi, melindungi sumber daya alam, dan mempromosikan kesejahteraan sosial.
Prinsip Green Economy dalam Perspektif Maqashid Syariah
- Memelihara Agama
Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam Islam tidak hanya dilihat dari segi materialistis, tetapi juga dari aspek spiritual. Keseimbangan alam dan pemanfaatan teknologi hijau berfungsi untuk menjaga kelestarian bumi yang merupakan amanah dari Allah. Green economy, dengan fokus pada keberlanjutan alam, berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan umat manusia, yang pada akhirnya mendukung peribadatan dan ketenangan spiritual.
Ayat Al-Qur'an:
"Dan Dia lah yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kamu."
(QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam ayat ini, Allah mengingatkan umat manusia untuk memelihara alam semesta dengan bijaksana. Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan adalah bagian dari usaha untuk menjaga bumi yang menjadi titipan dari Allah.
- Memelihara Jiwa (Hifz al-Nafs)
Green economy bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dengan menyediakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Mengurangi polusi, mengelola limbah, serta menggunakan sumber daya alam secara bijaksana adalah strategi yang langsung mendukung upaya menjaga kesehatan tubuh dan jiwa.
Hadis:
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan bahaya."(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini mengingatkan kita untuk tidak mencemari lingkungan atau merusak alam yang akan berdampak pada kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Dengan demikian, green economy tidak hanya berorientasi pada kelangsungan ekonomi, tetapi juga pada pemeliharaan jiwa manusia.
- Memelihara Akal (Hifz al-Aql)
Teknologi hijau dan inovasi dapat meningkatkan kualitas hidup melalui solusi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pengetahuan tentang pentingnya keberlanjutan dan teknologi ramah lingkungan dapat mengembangkan wawasan umat manusia dan mendukung perkembangan intelektual dalam pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
Ayat Al-Qur'an:
"Katakanlah: 'Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'"QS. Az-Zumar: 9)
Ayat ini mengajarkan pentingnya ilmu pengetahuan. Dalam konteks green economy, pengetahuan tentang teknologi ramah lingkungan dan keberlanjutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.
- Memelihara Keturunan (Hifz al-Nasl)
Green economy berfokus pada generasi mendatang dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat. Salah satu bentuk pengaruh positif dari penerapan ekonomi hijau adalah terciptanya dunia yang lebih baik bagi anak cucu kita. Dengan menjaga kelestarian alam, kita menjaga kehidupan dan kelangsungan hidup generasi berikutnya.
Hadis:
"Jika seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoakannya."
(HR. Muslim)
Salah satu bentuk sedekah jariyah adalah dengan menjaga lingkungan agar tetap lestari. Ini merupakan investasi bagi generasi yang akan datang, sekaligus menjaga kelangsungan hidup mereka.
- Memelihara Harta (Hifz al-Mal)
Penerapan green economy membantu mengelola sumber daya alam secara efisien, mengurangi pemborosan, dan memanfaatkan sumber daya yang terbarukan. Prinsip ini sesuai dengan syariah yang mengajarkan pengelolaan harta yang bijak dan menghindari kerugian.
Ayat Al-Qur'an:
"Sesungguhnya pemborosan itu adalah perbuatan saudara setan."(QS. Al-Isra: 27)
Konsep ini menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya secara bijaksana. Green economy mendukung prinsip ini dengan mengurangi pemborosan sumber daya alam yang terbatas, serta memanfaatkan teknologi hijau yang efisien.
Strategi Implementasi Green Economy dalam Kerangka Maqashid Syariah
- Pengembangan Teknologi Hijau
Inovasi teknologi yang ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan pertanian berkelanjutan, harus didorong untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih hijau. Dalam perspektif Maqashid Syariah, teknologi ini bukan hanya bertujuan untuk keuntungan ekonomi, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan umat.
- Pendidikan dan Penyuluhan
Pendidikan tentang keberlanjutan dan pentingnya teknologi hijau harus diperkenalkan sejak dini kepada masyarakat. Hal ini akan mendukung kesadaran kolektif untuk menjaga bumi, yang pada gilirannya berkontribusi pada pemeliharaan akal dan jiwa umat.
- Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Lingkungan
Pembangunan ekonomi harus melibatkan masyarakat secara langsung melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbasis ramah lingkungan. Ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat.
- Penguatan Kebijakan Hijau
Pemerintah perlu mengintegrasikan prinsip green economy dalam kebijakan publik. Hal ini mencakup peraturan yang mendorong efisiensi energi, pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana, dan investasi dalam teknologi ramah lingkungan.
Kesimpulan
Pembangunan ekonomi hijau dalam kerangka Maqashid Syariah bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi hijau, umat Islam dapat menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang. Konsep green economy, yang berfokus pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial, sangat sesuai dengan tujuan syariah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini adalah langkah konkret menuju dunia yang lebih sejahtera dan ramah lingkungan sesuai dengan ajaran Islam.
Referensi
- Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 29.
- Al-Qur'an, Surah Az-Zumar: 9.
- Hadis Riwayat Ibnu Majah.
- Hadis Riwayat Muslim.
- Ahmad, M., & Shah, R. (2016). Green Economy and Sustainability in the Context of Islam. Journal of Environmental Studies.
- Khan, M. A., & Malik, R. (2019). The Role of Maqashid Syariah in Sustainable Development. Islamic Economic Studies.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H