Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Pembangunan Green Economy dalam Kerangka Maqashid Syariah: Mencapai Keberlanjutan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial

31 Desember 2024   15:13 Diperbarui: 31 Desember 2024   15:13 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadis:
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan bahaya."(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini mengingatkan kita untuk tidak mencemari lingkungan atau merusak alam yang akan berdampak pada kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Dengan demikian, green economy tidak hanya berorientasi pada kelangsungan ekonomi, tetapi juga pada pemeliharaan jiwa manusia.

  1. Memelihara Akal (Hifz al-Aql)

Teknologi hijau dan inovasi dapat meningkatkan kualitas hidup melalui solusi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pengetahuan tentang pentingnya keberlanjutan dan teknologi ramah lingkungan dapat mengembangkan wawasan umat manusia dan mendukung perkembangan intelektual dalam pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.

Ayat Al-Qur'an:

"Katakanlah: 'Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'"QS. Az-Zumar: 9)

Ayat ini mengajarkan pentingnya ilmu pengetahuan. Dalam konteks green economy, pengetahuan tentang teknologi ramah lingkungan dan keberlanjutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.

  1. Memelihara Keturunan (Hifz al-Nasl)

Green economy berfokus pada generasi mendatang dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat. Salah satu bentuk pengaruh positif dari penerapan ekonomi hijau adalah terciptanya dunia yang lebih baik bagi anak cucu kita. Dengan menjaga kelestarian alam, kita menjaga kehidupan dan kelangsungan hidup generasi berikutnya.

Hadis:
"Jika seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoakannya."
(HR. Muslim)

Salah satu bentuk sedekah jariyah adalah dengan menjaga lingkungan agar tetap lestari. Ini merupakan investasi bagi generasi yang akan datang, sekaligus menjaga kelangsungan hidup mereka.

  1. Memelihara Harta (Hifz al-Mal)

Penerapan green economy membantu mengelola sumber daya alam secara efisien, mengurangi pemborosan, dan memanfaatkan sumber daya yang terbarukan. Prinsip ini sesuai dengan syariah yang mengajarkan pengelolaan harta yang bijak dan menghindari kerugian.

Ayat Al-Qur'an:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun