Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Pembangunan Green Economy dalam Kerangka Maqashid Syariah: Mencapai Keberlanjutan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial

31 Desember 2024   15:13 Diperbarui: 31 Desember 2024   15:13 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sesungguhnya pemborosan itu adalah perbuatan saudara setan."(QS. Al-Isra: 27)

Konsep ini menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya secara bijaksana. Green economy mendukung prinsip ini dengan mengurangi pemborosan sumber daya alam yang terbatas, serta memanfaatkan teknologi hijau yang efisien.

Strategi Implementasi Green Economy dalam Kerangka Maqashid Syariah

  1. Pengembangan Teknologi Hijau

Inovasi teknologi yang ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan pertanian berkelanjutan, harus didorong untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih hijau. Dalam perspektif Maqashid Syariah, teknologi ini bukan hanya bertujuan untuk keuntungan ekonomi, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan umat.

  1. Pendidikan dan Penyuluhan

Pendidikan tentang keberlanjutan dan pentingnya teknologi hijau harus diperkenalkan sejak dini kepada masyarakat. Hal ini akan mendukung kesadaran kolektif untuk menjaga bumi, yang pada gilirannya berkontribusi pada pemeliharaan akal dan jiwa umat.

  1. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Lingkungan

Pembangunan ekonomi harus melibatkan masyarakat secara langsung melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbasis ramah lingkungan. Ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat.

  1. Penguatan Kebijakan Hijau

Pemerintah perlu mengintegrasikan prinsip green economy dalam kebijakan publik. Hal ini mencakup peraturan yang mendorong efisiensi energi, pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana, dan investasi dalam teknologi ramah lingkungan.

Kesimpulan

Pembangunan ekonomi hijau dalam kerangka Maqashid Syariah bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi hijau, umat Islam dapat menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang. Konsep green economy, yang berfokus pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial, sangat sesuai dengan tujuan syariah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini adalah langkah konkret menuju dunia yang lebih sejahtera dan ramah lingkungan sesuai dengan ajaran Islam.

Referensi

  1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 29.
  2. Al-Qur'an, Surah Az-Zumar: 9.
  3. Hadis Riwayat Ibnu Majah.
  4. Hadis Riwayat Muslim.
  5. Ahmad, M., & Shah, R. (2016). Green Economy and Sustainability in the Context of Islam. Journal of Environmental Studies.
  6. Khan, M. A., & Malik, R. (2019). The Role of Maqashid Syariah in Sustainable Development. Islamic Economic Studies.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun