Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap perdagangan global. Salah satu platform yang kini memiliki pengaruh besar dalam dunia e-commerce adalah TikTok, sebuah aplikasi berbagi video yang kini juga menawarkan fitur untuk berbelanja. Di balik popularitas TikTok yang terus berkembang, ada potensi besar bagi umat Islam untuk melihat peran platform ini dalam mencapai tujuan-tujuan syariah, khususnya dalam mewujudkan maqashid syariah yang meliputi kesejahteraan umat dan keadilan ekonomi.
Mad syariah (tujuan syariah) adalah prinsip dasar yang menjadi landasan bagi hukum Islam, yang bertujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks e-commerce di TikTok, penting untuk menganalisis bagaimana transaksi bisnis dapat mendukung kesejahteraan umat dan mewujudkan keadilan ekonomi, sesuai dengan ajaran Islam.
TikTok dan E-Commerce: Peluang dan Tantangan
TikTok telah menjadi platform utama bagi bisnis untuk menjangkau konsumen. Fitur TikTok Shop memungkinkan pengguna untuk membeli produk langsung melalui aplikasi. Bagi pelaku usaha, TikTok membuka peluang besar dalam hal pemasaran produk dengan cara yang menarik dan interaktif. Namun, keberadaan e-commerce di TikTok harus dilihat dengan sudut pandang maqashid syariah, agar tidak melanggar prinsip-prinsip Islam dalam perdagangan.
1. Kesejahteraan Umat (Maslahah)
Maqashid syariah yang pertama dan utama adalah mencapai kesejahteraan umat. Kesejahteraan ini tidak hanya meliputi kebutuhan dasar, tetapi juga keadilan sosial dan ekonomi yang memastikan kehidupan yang sejahtera bagi setiap individu. E-commerce di TikTok, dengan kemudahan aksesnya, memungkinkan lebih banyak orang untuk terlibat dalam perdagangan. Pelaku usaha dari berbagai lapisan masyarakat, baik kecil maupun besar, dapat memanfaatkan platform ini untuk menawarkan produk mereka kepada konsumen yang lebih luas.
Dalam konteks ini, TikTok berpotensi mendukung kesejahteraan umat dengan membuka peluang ekonomi yang lebih merata. Para pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjangkau pasar yang lebih besar tanpa perlu biaya pemasaran yang besar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sebagai contoh, seorang pedagang kecil di daerah terpencil dapat menjual produk mereka melalui TikTok Shop dan menjangkau konsumen dari berbagai daerah. Hal ini mengurangi ketergantungan pada pasar lokal yang terbatas dan memberikan kesempatan untuk berkembang secara lebih cepat. Ini sejalan dengan prinsip maslahah yang mendorong adanya manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat.
Referensi Al-Qur'an: Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 195:
"Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..."
Ayat ini mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam perdagangan yang memberi manfaat, dan dalam hal ini, e-commerce yang dilakukan dengan prinsip yang benar bisa menjadi bagian dari kegiatan yang bermanfaat.
2. Keadilan Ekonomi (I'dlah)
E-commerce di TikTok juga dapat mendukung prinsip keadilan ekonomi, yang merupakan bagian dari maqashid syariah. Keberadaan platform ini memungkinkan adanya pasar yang lebih transparan dan adil. TikTok memberikan akses kepada pelaku usaha untuk menawarkan produk mereka langsung kepada konsumen tanpa adanya perantara yang mungkin membebani harga barang. Dengan demikian, harga yang lebih adil dapat tercipta karena proses transaksi yang lebih langsung dan transparan.
Namun, keadilan ekonomi ini harus tetap memperhatikan beberapa aspek, seperti tidak ada praktik penipuan, perdagangan yang tidak jujur, atau eksploitasi terhadap konsumen. Dalam Islam, segala bentuk ketidakadilan, seperti menipu dalam transaksi atau menetapkan harga yang tidak wajar, adalah sesuatu yang dilarang.
Hadis Nabi Muhammad SAW:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
"Jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan persetujuan antara kedua belah pihak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan pentingnya keadilan dan persetujuan yang jelas dalam transaksi, yang dapat diimplementasikan dalam e-commerce dengan memastikan bahwa kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, setuju dengan harga dan kondisi produk tanpa adanya penipuan.
Prinsip-prinsip Syariah dalam E-Commerce di TikTok
Untuk memastikan bahwa e-commerce di TikTok sejalan dengan maqashid syariah, ada beberapa prinsip syariah yang perlu diperhatikan:
- Kejujuran dalam Transaksi
Penjual dan pembeli harus berlaku jujur mengenai kualitas produk dan harga yang ditawarkan. Setiap penipuan dalam e-commerce akan merusak kepercayaan dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.
- Menghindari Riba (Bunga)
Transaksi dalam e-commerce harus bebas dari unsur riba, yaitu bunga yang dikenakan dalam pembayaran yang ditunda. Pembayaran secara cicilan tanpa bunga atau transaksi yang tidak melibatkan riba adalah salah satu bentuk e-commerce yang sesuai dengan syariah.
- Transparansi dan Keadilan
Platform TikTok dan pedagang harus memastikan adanya transparansi dalam harga, biaya pengiriman, dan kualitas produk. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang makan (memakan) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang diserang oleh syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila..."
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menghindari segala bentuk riba dalam transaksi, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat.
Kesimpulan
E-commerce di TikTok berpotensi besar dalam mendukung pencapaian maqashid syariah, khususnya dalam menciptakan kesejahteraan umat dan keadilan ekonomi. Dengan memanfaatkan platform ini secara bijak dan sesuai dengan prinsip syariah, seperti kejujuran, transparansi, dan menghindari praktik riba, e-commerce dapat menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkuat ekonomi umat Islam.
Namun, agar peran e-commerce di TikTok dalam mewujudkan maqashid syariah benar-benar optimal, diperlukan kesadaran dari para pelaku usaha dan konsumen untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan. Keberhasilan ini juga bergantung pada bagaimana platform seperti TikTok dapat berkolaborasi dengan kebijakan yang mendukung prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Referensi:
- Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah: 195 dan 275.
- Hadis Rasulullah SAW, HR. Bukhari dan Muslim.
- Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah: 195.
- Al-Qur'an, Surat Al-Mutaffifin: 1-3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H