Transaksi dalam e-commerce harus bebas dari unsur riba, yaitu bunga yang dikenakan dalam pembayaran yang ditunda. Pembayaran secara cicilan tanpa bunga atau transaksi yang tidak melibatkan riba adalah salah satu bentuk e-commerce yang sesuai dengan syariah.
- Transparansi dan Keadilan
Platform TikTok dan pedagang harus memastikan adanya transparansi dalam harga, biaya pengiriman, dan kualitas produk. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang makan (memakan) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang diserang oleh syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila..."
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menghindari segala bentuk riba dalam transaksi, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat.
Kesimpulan
E-commerce di TikTok berpotensi besar dalam mendukung pencapaian maqashid syariah, khususnya dalam menciptakan kesejahteraan umat dan keadilan ekonomi. Dengan memanfaatkan platform ini secara bijak dan sesuai dengan prinsip syariah, seperti kejujuran, transparansi, dan menghindari praktik riba, e-commerce dapat menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkuat ekonomi umat Islam.
Namun, agar peran e-commerce di TikTok dalam mewujudkan maqashid syariah benar-benar optimal, diperlukan kesadaran dari para pelaku usaha dan konsumen untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan. Keberhasilan ini juga bergantung pada bagaimana platform seperti TikTok dapat berkolaborasi dengan kebijakan yang mendukung prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Referensi:
- Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah: 195 dan 275.
- Hadis Rasulullah SAW, HR. Bukhari dan Muslim.
- Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah: 195.
- Al-Qur'an, Surat Al-Mutaffifin: 1-3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H