Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Peran E-Commerce di TikTok dalam Mewujudkan Maqashid Syariah: Kesejahteraan Umat dan Keadilan EKonomi

31 Desember 2024   07:06 Diperbarui: 31 Desember 2024   07:06 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transaksi dalam e-commerce harus bebas dari unsur riba, yaitu bunga yang dikenakan dalam pembayaran yang ditunda. Pembayaran secara cicilan tanpa bunga atau transaksi yang tidak melibatkan riba adalah salah satu bentuk e-commerce yang sesuai dengan syariah.

  1. Transparansi dan Keadilan

Platform TikTok dan pedagang harus memastikan adanya transparansi dalam harga, biaya pengiriman, dan kualitas produk. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 275:

"Orang-orang yang makan (memakan) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang diserang oleh syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila..."

Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menghindari segala bentuk riba dalam transaksi, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat.

Kesimpulan

E-commerce di TikTok berpotensi besar dalam mendukung pencapaian maqashid syariah, khususnya dalam menciptakan kesejahteraan umat dan keadilan ekonomi. Dengan memanfaatkan platform ini secara bijak dan sesuai dengan prinsip syariah, seperti kejujuran, transparansi, dan menghindari praktik riba, e-commerce dapat menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkuat ekonomi umat Islam.

Namun, agar peran e-commerce di TikTok dalam mewujudkan maqashid syariah benar-benar optimal, diperlukan kesadaran dari para pelaku usaha dan konsumen untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan. Keberhasilan ini juga bergantung pada bagaimana platform seperti TikTok dapat berkolaborasi dengan kebijakan yang mendukung prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Referensi:

  1. Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah: 195 dan 275.
  2. Hadis Rasulullah SAW, HR. Bukhari dan Muslim.
  3. Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah: 195.
  4. Al-Qur'an, Surat Al-Mutaffifin: 1-3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun