Referensi Al-Qur'an: Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 195:
"Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..."
Ayat ini mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam perdagangan yang memberi manfaat, dan dalam hal ini, e-commerce yang dilakukan dengan prinsip yang benar bisa menjadi bagian dari kegiatan yang bermanfaat.
2. Keadilan Ekonomi (I'dlah)
E-commerce di TikTok juga dapat mendukung prinsip keadilan ekonomi, yang merupakan bagian dari maqashid syariah. Keberadaan platform ini memungkinkan adanya pasar yang lebih transparan dan adil. TikTok memberikan akses kepada pelaku usaha untuk menawarkan produk mereka langsung kepada konsumen tanpa adanya perantara yang mungkin membebani harga barang. Dengan demikian, harga yang lebih adil dapat tercipta karena proses transaksi yang lebih langsung dan transparan.
Namun, keadilan ekonomi ini harus tetap memperhatikan beberapa aspek, seperti tidak ada praktik penipuan, perdagangan yang tidak jujur, atau eksploitasi terhadap konsumen. Dalam Islam, segala bentuk ketidakadilan, seperti menipu dalam transaksi atau menetapkan harga yang tidak wajar, adalah sesuatu yang dilarang.
Hadis Nabi Muhammad SAW:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
"Jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan persetujuan antara kedua belah pihak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan pentingnya keadilan dan persetujuan yang jelas dalam transaksi, yang dapat diimplementasikan dalam e-commerce dengan memastikan bahwa kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, setuju dengan harga dan kondisi produk tanpa adanya penipuan.
Prinsip-prinsip Syariah dalam E-Commerce di TikTok
Untuk memastikan bahwa e-commerce di TikTok sejalan dengan maqashid syariah, ada beberapa prinsip syariah yang perlu diperhatikan:
- Kejujuran dalam Transaksi
Penjual dan pembeli harus berlaku jujur mengenai kualitas produk dan harga yang ditawarkan. Setiap penipuan dalam e-commerce akan merusak kepercayaan dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.
- Menghindari Riba (Bunga)