Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengintrasikan Maqashdid Syariah dalam Pembentukan Etika Profesi di Era Globalisasi

26 Desember 2024   05:52 Diperbarui: 26 Desember 2024   08:32 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dan apabila kamu mengamalkan suatu amal kebajikan, maka Allah akan memberikan pahala yang lebih besar."(QS. An-Nisa: 96)

Pendapat Ulama tentang Maqashid Syariah dalam Etika Profesi

Para ulama klasik dan kontemporer sepakat bahwa Maqashid Syariah merupakan dasar yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan, termasuk profesi. Dalam karya-karya seperti al-Muwafaqat karya al-Shatibi, dijelaskan bahwa setiap profesi yang dilakukan oleh seorang Muslim harus berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulum al-Din yang menekankan pentingnya niat dan tujuan dalam setiap amal perbuatan, termasuk dalam konteks profesional.

Imam al-Shatibi menegaskan bahwa setiap perbuatan yang tidak mendukung tujuan utama Maqashid Syariah, yaitu kemaslahatan umat manusia, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, dalam mengembangkan etika profesi, para profesional harus mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas, tidak hanya untuk diri mereka sendiri tetapi juga untuk masyarakat.

Integrasi Maqashid Syariah dalam Etika Profesi Global

Untuk membangun etika profesi yang berlandaskan pada Maqashid Syariah, para profesional di era globalisasi perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  1. Pendidikan dan Pelatihan Etika Syariah: Menyusun kurikulum pelatihan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Maqashid Syariah untuk setiap bidang profesi, seperti hukum, ekonomi, kesehatan, dan teknologi.
  2. Kode Etik Berbasis Syariah: Membangun kode etik yang tidak hanya mengacu pada norma-norma sosial atau hukum sekuler, tetapi juga memperhatikan prinsip syariah yang melindungi agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan.
  3. Tanggung Jawab Sosial: Profesional harus menjaga hubungan yang adil dan saling menguntungkan dalam setiap transaksinya, serta memastikan bahwa dampak pekerjaan mereka memberi manfaat bagi umat manusia secara keseluruhan.

Penutup

Mengintegrasikan Maqashid Syariah dalam pembentukan etika profesi di era globalisasi bukan hanya penting untuk menciptakan profesional yang kompeten, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan profesional mendukung nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan moralitas. Dengan demikian, Islam sebagai agama yang memberikan pedoman hidup tidak hanya menciptakan individu yang beretika, tetapi juga masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis.

Referensi

  1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 188.
  2. Al-Qur'an, Surah Al-Isra: 33.
  3. Al-Qur'an, Surah An-Nisa: 96.
  4. Al-Shatibi, Al-Muwafaqat.
  5. Al-Ghazali, Ihya' Ulum al-Din.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun