Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengintrasikan Maqashdid Syariah dalam Pembentukan Etika Profesi di Era Globalisasi

26 Desember 2024   05:52 Diperbarui: 26 Desember 2024   08:32 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS

Era globalisasi membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia profesional. Pesatnya perkembangan teknologi, komunikasi, dan interaksi antarnegara membawa dampak besar pada cara pandang terhadap etika profesi. Di sisi lain, dalam Islam, etika profesi bukan hanya soal norma duniawi, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan nilai-nilai moral dan keadilan. Salah satu pendekatan yang relevan dalam membangun etika profesi di era globalisasi adalah integrasi Maqashid Syariah.

Apa itu Maqashid Syariah?

Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan syariah merujuk pada prinsip-prinsip utama yang terkandung dalam ajaran Islam, yang bertujuan untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan manusia, baik secara individu maupun sosial. Maqashid Syariah memiliki lima tujuan utama, yaitu:

  1. Hifz al-Din (Melindungi Agama) -- Menjaga agama dan keimanan seseorang.
  2. Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa) -- Menjaga keselamatan dan kesehatan fisik.
  3. Hifz al-Aql (Melindungi Akal) -- Menjaga akal agar tetap sehat dan tidak terpengaruh oleh hal-hal yang merusaknya.
  4. Hifz al-Mal (Melindungi Harta) -- Menjaga harta agar digunakan dengan cara yang benar dan tidak disalahgunakan.
  5. Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan) -- Menjaga keturunan dan menjamin keberlangsungan generasi yang baik.

Penerapan Maqashid Syariah dalam pembentukan etika profesi sangat relevan untuk memastikan bahwa setiap tindakan profesional tidak hanya memperhatikan keuntungan duniawi, tetapi juga sesuai dengan tuntunan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan.

Relevansi Maqashid Syariah dalam Etika Profesi

Di era globalisasi, profesi tidak hanya melibatkan interaksi antara individu atau perusahaan di dalam satu negara, tetapi juga antarnegara. Hal ini sering kali menghadirkan tantangan etika, seperti kesenjangan ekonomi, eksploitasi pekerja, dan kerusakan lingkungan. Maqashid Syariah dapat menjadi landasan bagi profesional untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga nilai-nilai moral, dan menghindari perbuatan yang merugikan masyarakat.

1. Hifz al-Din (Melindungi Agama)

Dalam konteks etika profesi, menjaga agama berarti memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil seorang profesional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Misalnya, dalam dunia bisnis, seorang profesional diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan yang haram, seperti riba, penipuan, atau eksploitasi yang merugikan orang lain.

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, adalah sebaik-baik makhluk."(QS. Al-Bayyina: 7)

2. Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa)

Profesi yang dilakukan harus memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan diri dan orang lain. Dalam profesi medis, misalnya, seorang dokter wajib menjaga etika dalam memberikan pengobatan, menghindari malapraktik, dan memastikan bahwa semua tindakan dilakukan dengan hati-hati agar tidak membahayakan pasien.

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan alasan yang benar."(QS. Al-Isra: 33)

3. Hifz al-Aql (Melindungi Akal)

Etika profesi yang baik juga harus menjaga akal dan pikiran agar tetap sehat dan tidak terpengaruh oleh godaan atau praktik yang merusak. Dalam dunia pendidikan atau media, menjaga informasi yang benar dan tidak menyesatkan adalah salah satu cara untuk melindungi akal.

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya."(QS. Al-Isra: 36)

4. Hifz al-Mal (Melindungi Harta)

Dalam dunia profesi, terutama yang berhubungan dengan finansial, penting untuk memastikan bahwa harta dikelola dengan cara yang adil dan transparan. Penghindaran praktik korupsi, penipuan, dan perbuatan yang merugikan orang lain adalah bagian dari implementasi prinsip ini.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sebagian kamu dengan jalan yang batil."(QS. Al-Baqarah: 188)

5. Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan)

Prinsip ini mendorong setiap individu dalam profesi untuk memperhatikan hak-hak keluarga dan keturunannya, serta memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan generasi mendatang. Dalam dunia bisnis, hal ini bisa berarti berusaha menjaga keberlanjutan usaha dengan cara yang adil dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

"Dan apabila kamu mengamalkan suatu amal kebajikan, maka Allah akan memberikan pahala yang lebih besar."(QS. An-Nisa: 96)

Pendapat Ulama tentang Maqashid Syariah dalam Etika Profesi

Para ulama klasik dan kontemporer sepakat bahwa Maqashid Syariah merupakan dasar yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan, termasuk profesi. Dalam karya-karya seperti al-Muwafaqat karya al-Shatibi, dijelaskan bahwa setiap profesi yang dilakukan oleh seorang Muslim harus berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulum al-Din yang menekankan pentingnya niat dan tujuan dalam setiap amal perbuatan, termasuk dalam konteks profesional.

Imam al-Shatibi menegaskan bahwa setiap perbuatan yang tidak mendukung tujuan utama Maqashid Syariah, yaitu kemaslahatan umat manusia, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, dalam mengembangkan etika profesi, para profesional harus mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas, tidak hanya untuk diri mereka sendiri tetapi juga untuk masyarakat.

Integrasi Maqashid Syariah dalam Etika Profesi Global

Untuk membangun etika profesi yang berlandaskan pada Maqashid Syariah, para profesional di era globalisasi perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  1. Pendidikan dan Pelatihan Etika Syariah: Menyusun kurikulum pelatihan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Maqashid Syariah untuk setiap bidang profesi, seperti hukum, ekonomi, kesehatan, dan teknologi.
  2. Kode Etik Berbasis Syariah: Membangun kode etik yang tidak hanya mengacu pada norma-norma sosial atau hukum sekuler, tetapi juga memperhatikan prinsip syariah yang melindungi agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan.
  3. Tanggung Jawab Sosial: Profesional harus menjaga hubungan yang adil dan saling menguntungkan dalam setiap transaksinya, serta memastikan bahwa dampak pekerjaan mereka memberi manfaat bagi umat manusia secara keseluruhan.

Penutup

Mengintegrasikan Maqashid Syariah dalam pembentukan etika profesi di era globalisasi bukan hanya penting untuk menciptakan profesional yang kompeten, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan profesional mendukung nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan moralitas. Dengan demikian, Islam sebagai agama yang memberikan pedoman hidup tidak hanya menciptakan individu yang beretika, tetapi juga masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis.

Referensi

  1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 188.
  2. Al-Qur'an, Surah Al-Isra: 33.
  3. Al-Qur'an, Surah An-Nisa: 96.
  4. Al-Shatibi, Al-Muwafaqat.
  5. Al-Ghazali, Ihya' Ulum al-Din.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun